LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak keluarga didamping dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung laporkan PT KAI Divre IV Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, objek bangunan adalah lahan mili keluarga sejak tahun 68. Bahkan secara fakta pihak PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973.
“Nah kemana pihak PT KAI terhadap objek ini yang diklaim milik mereka,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya mendampingi keluarga akan mengajukan laporan ke Polresta Bandar Lampung dan mengadukan ini ke DPRD Lampung.
“Kita sudah melihat beberapa dokumen termasuk pelepasan hak pemberian hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara tahun 1968 dan kemudian dari proses itu sampai dengan hari ini keluarga secara patut menguasai objek dan membayar pajak,” katanya.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, hal ini merupakan hal dari keluarga, Divre IV Tanjungkarang menghormati hal ini.
“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka pengaman aset negara agar bisa digunakan secara baik dan benar, serta dapat memberikan pendapatan bagi negara,” katanya. (*)
Red