Tangerang Selatan— Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menangkap seorang mahasiswa berinisial MUA.
Mahasiswa di Jakarta tersebut ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menyampaikan mahasiswa tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus tempat ia kuliah.
Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) “Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu tersangka kita amankan,” kata Yudi saat konferensi pers, Rabu (14/4).
“Jadi setelah tersangka mendapat barang, dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus di Jakarta,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat tiga kilogram.
“Pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari salah satu rekannya di Padang, Sumatera Barat,” ujar Yudi.
Akibat perbuatannya, MUA ditahan di Mapolsek Serpong. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)