Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Iswan H Caya, Ketua Pansus Perubahan Raperda Bank Lampung.
Foto: Ist

Ahmad Iswan H Caya, Ketua Pansus Perubahan Raperda Bank Lampung. Foto: Ist

Lampungcorner.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung resmi ditarik oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung.

Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap masih adanya celah pada aspek hukum dan persyaratan teknis.

Ketua Pansus, Ahmad Iswan H. Caya, mengakui Raperda tersebut belum sepenuhnya siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait penyertaan modal atau saham pemerintah daerah. Ketentuan itu harus melalui APBD murni, bukan APBD Perubahan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Tak hanya itu, Pansus juga menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta melakukan studi terhadap regulasi serupa di daerah lain.

Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan sejumlah kelemahan, khususnya pada aspek pertimbangan hukum yang dinilai belum kuat.

Kondisi ini membuat Pansus bersama pihak pengusul sepakat menarik Raperda untuk dilakukan perbaikan menyeluruh sebelum kembali diajukan.

Raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, karena prosesnya berlanjut hingga 2026, pengajuan harus diulang setelah seluruh syarat administratif dan yuridis dipenuhi.

Baca Juga :  Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

Meski ditarik, DPRD menegaskan langkah tersebut bukan berarti membatalkan rencana perubahan status Bank Lampung. Justru, penarikan ini dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini bukan dibatalkan, tapi disempurnakan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegas Iswan.

Pansus memastikan Raperda akan kembali diajukan setelah seluruh kekurangan, baik dari sisi teknis maupun hukum, telah dirampungkan. (*)

Berita Terkait

Peluang Besar Bioetanol, DPRD Minta Pemprov Lampung Siapkan Kawasan Industri Bioenergi
Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah
DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar
Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani
Pisah Sambut Kepala Kemenhaj Lamtim, Sinergi Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas
DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”
Bupati Hamartoni Dukung Penuh PWI-SIWO Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tanggapi Kritik Ombudsman, Pemkab Lampura Tegaskan Pengisian Jabatan Harus Sesuai Aturan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:02 WIB

Peluang Besar Bioetanol, DPRD Minta Pemprov Lampung Siapkan Kawasan Industri Bioenergi

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:10 WIB

Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:07 WIB

Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani

Berita Terbaru

Anggota Pansus LHP BPK Kota Bandar Lampung, Yuhadi
Foto: Farida Nurazizah

BANDAR LAMPUNG

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:18 WIB