LampungCorner.com,Tubaba– Diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tangkap dua pria di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
Terduga pelaku tersebut berinisial MJ (30) dan MIA (23), keduanya berasal dari Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kemudian kita lakukan penyelidikan. Penangkapan berhasil kita lakukan pada Selasa (07/01/2025),” kata Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah kepada media, Jumat (10/01/2025).
Diungkapkan Jepri, selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca (Pirek) yang terdapat residu yang diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap sabu (Bong), 6 buah pipet plastik, 2 korek api tanpa kepala, 1 plastik klip kecil sisa pakai, 1 kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, dan 1 unit Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.
“Terduga dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terduga pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)