Diduga Salah Izin Tinggal, Tiga Seniman Asing Kena Deportasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur TAF 8 Semi Ikra Anggara dan Seniman Residensi.

Direktur TAF 8 Semi Ikra Anggara dan Seniman Residensi.

LampungCorner.com, TUBABA – Sebanyak tiga orang seniman residensi Internasional yang hadir pada perhelatan Tubaba Art Festival (TAF) ke 8 tahun 2024, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, akibat tidak mengantongi visa kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Tyas Kristianingrum, mengatakan bahwa deportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) yang hadir pada event seni dan budaya di Tubaba itu lantaran kesalahan izin tinggal.

“Mereka salah izin tinggal, seharusnya mereka menggunakan visa kerja jika ingin manggung atau mentas, baik itu seniman/artis yang sifatnya berbayar. Karena kami lihat di sosmednya Tubaba Art Festival mereka ada manggungnya, dan mereka juga dibayar. Kami anggap mereka artis, kecuali mereka benar-benar datang sendiri dan beramal, dan tukar budaya silahkan, tapi kami dengar mereka dibayar. Jadi mereka masuk kategori visa kerja,” kata Tyas saat diwawancara media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (09/08/2024).

Menurutnya Tyas, turis atau seniman residensi tersebut menggunakan visa pengunjung atau wisata bahkan on arrival. Diakui Kepala Kantor Imigrasi, sebenarnya sebelum seniman residensi tersebut datang di Tubaba, panitia sudah sempat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi.

“Dua minggu sebelum seniman residensi itu datang memang sudah koordinasi dengan anggota kami di kantor, dan kita arahkan untuk menggunakan aplikasi Molina untuk menggunakan visa, terserah visa apa, kalau sosial budaya berarti tidak berbayar, kalau berbayar berarti visa kerja yaitu tiga bulan dengan biaya Rp.7 juta, terus panitia bilang keberatan segitu, setelah itu tidak ada kabar lagi,” ujarnya.

Tyas melanjutkan, karena tidak ada info lebih lanjut, pihaknya pun mencari dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah Tubaba.

“Kami dapat informasi dari Pemerintah Tubaba ada festival dan mengundang artis dari Mancanegara atau luar negeri. Setelah di cek, tamu menggunakan visa wisata. Mereka ada pertunjukannya, serta ingin menunjukkan kesenian mereka di depan Pj. Gubernur dan tamu yang hadir, mereka tampil seperti ingin memperlihatkan kesenian mereka dan mereka ingin melihat kesenian yang dipertunjukan di sana, seperti bertukar kesenian begitu. Kami sempat merekam videonya ada pertunjukan warga negara asing dan ingin tampil menunjukkan kebudayaannya, mereka tampil dengan tarinya, (mungkin),” kata Kepala Kantor Imigrasi dengan kata kemungkinan.

Tyas menjelaskan, informasi didapatkan dari informasi Forkopimda dan Camat bahwa ada orang asing banyak di Tubaba dan dicurigai menggunakan visa wisata.

“Waktu itu memang informasinya dari Forkopimdanya, memang ada juga Camat yang menyampaikan bahwa akan ada Festival dan banyak orang asing di Tubaba dan dicurigai juga oleh mereka kemungkinan menggunakan visa wisata, kemudian kami telusuri informasinya dari Forkopimda di Tubaba,” jelasnya.

Tyas menambahkan, seniman di luar negeri juga disebut sebagai artis, sehingga sanksi yang diberikan pihak Imigrasi merupakan sanksi ringan berupa deportasi.

“Karena di luar negeri seniman juga disebut artis, maka kami berikan sanksi dipulangkan ke negerinya masing-masing sebagai efek jera,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Sekolah Seni Tubaba sekaligus Direktur Panitia TAF 8 Semi Ikra Anggara, membantah dan menyayangkan tindakan terkait deportasi terhadap tiga orang seniman Internasional yang diundang dan hadir di Festival Tubaba untuk residensi seniman Internasional.

“Tiga seniman internasional tersebut yakni, Wendi Wu dan Sirun Chen dari China, dan Kitamari dari Jepang. Saya ingin menjelaskan bahwa seniman itu bukan penjahat, tidak membahayakan kedaulatan negara, mereka tidak menerima bayaran sebagai artis atau melakukan kegiatan komersial, dan tidak merugikan materil negara, justru mereka terlibat residensi Internasional, yaitu sebuah praktik seni kebudayaan, belajar dan berdiskusi dengan warga di Tubaba.” kata Semi.

Menurutnya, para seniman tersebut berpartisipasi dalam program residensi Internasional, yang merupakan program pertukaran budaya, dimana seniman dari berbagai negara datang untuk tinggal dan berkarya di negara yang mengundang mereka.

Dalam hal ini, tiga seniman tersebut datang atas undangan panitia dan berkolaborasi dengan masyarakat setempat, terutama dalam bidang seni rupa dan seni tari.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kotabumi sebelum acara dimulai. Salah satu fokus diskusi kami soal durasi visa yang sesuai untuk kegiatan residensi ini. Tidak ada percakapan detail terkait peruntukan dan Undang-undang Keimigrasian,” ungkap Direktur TAF Semi Ikra Anggara.

Semi menambahkan, namun permasalahan timbul ketika pihak Imigrasi memeriksa visa para seniman dan menemukan ketidaksesuaian jenis visa yang digunakan. Semi menjelaskan bahwa kesalahan administrasi ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada para seniman.

“Mereka datang ke Indonesia dengan niat baik untuk bertukar pengetahuan dan berkolaborasi dengan komunitas lokal. Namun, saat pembukaan Festival 1 Agustus 2024, Paspor mereka tiba-tiba diambil dan proses deportasi segera dilakukan tanpa memperhatikan dampak budaya dan kerugian moral yang dialami oleh para seniman dan pihak panitia,” kata Semi.

Padahal, lanjut Semi, bicara durasi waktu mereka tidak ada yang melanggar, seperti Wendi Wu itu tanggal 1 Juli tiba di Jakarta, tetapi tanggal 15 atau 17 dia sudah memperpanjang visanya. Karena selain residensi, kegiatan seniman itu memang ada kunjungan wisata juga di kota Bandung dan Bali untuk jalan-jalan dan menghadiri kegiatan Indonesia Bertutur. Begitu pula Sirun datang pada 4 Juli, dan Kitamari tanggal 10 Juli.

Disampaikan Semi, pihak Imigrasi juga menyatakan ada laporan warga bahwa seniman itu akan ikut pentas. Harus dimengerti, seniman dan artis itu asosiasinya berbeda, karena artis itu dalam pengertian mereka tampil dan pentas dibayar secara profesional, kalau seniman ini tidak.

“Adapun soal apa yang dikatakan oleh pihak Imigrasi terkait honor seniman residensi yang mereka sebut artis sebesar Rp.350 ribu itu juga bukan honor, dan nilai nya juga bukan segitu tetapi sebesar Rp.320 ribu, itupun untuk biaya sehari-hari dengan komponen sarapan, makan siang, makan malam, biaya BBM yang dikelola panitia. Angka ini sudah ada persetujuan dari pihak sponsor yaitu Dana Indonesiana LPDP. Sebuah lembaga funding kebudayaan bentukan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan Kementerian Keuangan. Angka Rp.320 ribu itu sudah ada pajak nya, jadi kami dari panitia sudah membayar pajak,” paparnya.

Semi menuturkan, bahwa Imigrasi banyak bekerja dengan asumsi. Padahal, mereka seniman residensi datang menggunakan uang pribadi, tiket pesawat bayar sendiri, bayar visa sendiri, dan mereka disini mempunyai kontribusi kebudayaan kepada warga yang kalau dihitung dan dibandingkan tentu tidak sebanding.

“Kami juga merugi secara finansial sekitar Rp.20 juta untuk biaya kepulangan mereka. Belum lagi kerugian moril yang dialami para seniman residensi itu,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya juga menyoroti kurangnya koordinasi dan komunikasi antar berbagai lembaga terkait. Semi berharap ke depan, sosialisasi mengenai prosedur dan regulasi imigrasi dapat mencakup seluruh kalangan termasuk pelaku seni budaya, jangan hanya di dinas-dinas saja, sehingga kejadian serupa dapat dihindari.

“Para seniman telah berangkat dari Bandara Radin Intan ke Soekarno Hatta, dan kembali ke negara asal mereka pada hari Rabu (07/08/2024) kemarin. Panitia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menghargai peran seni dan budaya dalam membangun hubungan antar bangsa dan negara,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru