LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadissos).
Mundurnya Sahriwansah sebagai kadis diduga karena namanya terjerat dalam pusara dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019 hingga 2021yang saat ini ditangani oleh Kejati Lampung.
Mundurnya Sahriwansah dibenarkan oleh Kepala BKD Bandarlampung Herlywati. Ia mengaku sudah menerima surat pengunduran diri tersebut.
”Iya benar, saya terima suratnya, dan sudah saya teruskan ke Wali Kota,” ujarnya Rabu (31/8/2022).
Namun Herlywati masih enggan perihal alasan mundurnya Sahriwansah dari jabatannya di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
“Masalah hukum, tapi biar wali kota yang menjelaskan, karena bukan urusan BKD,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Sahriwansah disebut telah diperiksa bersama 75 orang lainnya oleh Kejati Lampung perihal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ini, proses kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, bahkan Kejati sudah melakukan. Penggeledahan kantor DLH Bandarlampung, dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penagihan retribusi sampah.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Bunda baru pulang umrah, tapi nanti bunda tanyakan lebih lanjut ke dinas terkait,” tandasnya. (*)
Red















