Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menertibkan 20 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Mulai dari tambang pasir, batu bara, andesit hingga emas.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, 20 tambang yang ditutup berasal dari pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga November 2025.

Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan bersama instansi terkait. Termasuk menyertakan Tim Ditreskrimsus Polda Lampung dan Denpom II/3 Lampung.

Tambang-tambang ilegal yang ditutup diberi tanda berupa pemasangan papan penyegelan dan pemberitahuan disetiap titik pengerukan.

Terkait tambang-tambang ilegal yang belum ditutup, kata Yulia mengatakan masih dalam proses pendataan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Karena keterbatasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga memerlukan waktu bertahap untuk turun ke lokasi tambang tersebut,” jelas Yulia, Sabtu (15/11/2025).

Yulia melanjutkan, ada dua temuan dan aduan yang tidak berakhir dengan penutupan. Pertama, pertambangan Feldspar PT Artha Kencana Mining, PT Buana Natura Lestari, PT Guna Tambang Lestari, PT Karya Tulus Bakti Bersama dan PT Multi Sarana Feldspar di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Aktifitas lalu lalang kendaraan tambang diduga menyebabkan banyak debu di kawasan. Sehingga menggangu kesehatan masyarakat.

Pada, 25 Juni 2025, Tim DLH Provinsi Lampung bertemu dengan perwakilan perusahaan. Hasilnya, Bupati Lampung Tengah, perwakilan perusahaan dan perwakilan Warga Kampung Payung Makmur telah membuat kesepakatan yang intinya meminta perusahaan untuk berpartisipasi memperbaiki jalan yang dilalui secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan dan mengurangi laju kendaraan pengangkut batuan.

Kedua, pembangunan perumahan Subsidi Griya Cemerlang 1 Tahap 3 oleh PT Cemerlang Jaya Raya di Bukit Langgar Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. PT Cemerlang Jaya Raya tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungan SPPL.

Mengingat pembinaan usaha dan/atau kegiatan merupakan kewenangan Kabupaten Lampung Selatan, maka tindak lanjut dari hasil verifikasi pengaduan adalah menyampaikan surat Kepala DLH Provinsi Lampung kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PTPN, Dorong Pengembangan Bioetanol

Untuk memberikan Pembinaan kepada PT. Cemerlang Jaya Raya dan Yayasan Syarifudin Umar Direza agar segera mengurus NIB dan SPPL ke Dinas Penemanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah tegas menutup aktivitas 20 tambang ilegal dilakukan setelah banyak laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap infrastruktur, terutama kerusakan jalan.

“Laporan dari Kepala DLH menyebutkan banyak tambang ilegal yang mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, segera kita tertibkan,” kata Mirza, Kamis (13/11/2025).

Meski bersikap tegas, namun Gubernur Mirza menjelaskan, pemprov tidak ingin kebijakan penertiban itu mematikan usaha rakyat.

Menurutnya, banyak tambang dikelola oleh masyarakat lokal yang justru bisa menjadi potensi ekonomi daerah.

“Kita ingin semua tertib, tapi juga tidak ingin mematikan usaha rakyat. Kalau diatur dengan baik, tambang rakyat bisa memberi kontribusi bagi PAD,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh
Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual

Senin, 20 Juli 2026 - 08:48 WIB

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:17 WIB

Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

BREAKING NEWS

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Senin, 20 Jul 2026 - 08:48 WIB

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB