LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung membagikan 313 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SD negeri dan swasta.
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Zainudin, mengatakan hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot ) terhadap identitas kependudukan anak usia dini.
“Ini program wali kota. Anak umur 1 hari sampai 17 kurang sehari pun bisa memakai identitas KIA,” ungkapnya Jumat (15/10/2021).
Zainudin mengatakan, rincian jumlah KIA yang dibagikan untuk 86 siswa SD IT Fitrah Insani. Sisanya, 227 untuk siswa SDN Rajabasa Jaya dan Rajabasa Raya.
KIA sama dengan halnya KTP elektronik untuk orang dewasa. Bisa digunakan di bank, berobat di puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya.
“Jadi tidak perlu lagi bawa-bawa berkas KK, akta kelahiran, dan KTP orang tua. Karena di KIA sudah ada nama orang tua dan tanggal lahir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainudin mengatakan proses pembuatan KIA kurang lebih tiga hari. Tetapi untuk yang berkebutuhan khusus dan disabilitas bisa diproses selama satu hari.
“Tapi untuk yang 313 ini tidak langsung jadi. Karena banyak makanya kita serahkan bertahap,” jelasnya. (*)
Red
