Disdukcapil Pastikan Pelayanan Prima Sesuai Jam Kerja, Penerapan IKD Digencarkan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kanan), Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kiri)

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kanan), Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kiri)

LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memastikan akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai jam kerja yang ditentukan.

Kepala Disdukcapil Tubaba Mansyur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Lukman, menerangkan bahwa pelayanan Disdukcapil buka setiap hari Senin – Jumat sejak pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB.

“Kita pastikan pelayanan terus berjalan maksimal sesuai jam kerja, kami yakinkan tidak ada masyarakat yang tidak terlayani ketika jam kerja tersebut,” ujar Lukman, yang juga ditemani Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Buyung, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (06/02/2025) pukul 16.08 WIB.

Baca Juga :  12 Pejabat Berebut Kursi Sekda Tubaba, ini Daftar Nama dan Jabatannya!

Lanjut dia, tidak hanya di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan terkait kependudukan dan pencatatan sipil di Mall Pelayanan Publik (MPP) hingga di Tiyuh-tiyuh (Desa-desa).

“Kami juga memastikan kepada masyarakat selama memberikan pelayanan tidak ada pungutan biaya, mulai dari pelayanan pembuatan KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Surat Pindah, Biodata, Akta Perkawinan, Akta Cerai, hingga Akta Kematian,” tegasnya.

Lukman juga mengimbau kepada masyarakat, untuk segera menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba

“Saat ini penerapan IKD terus kita gencarkan. Dan kedepan penggunaan dokumen secara fisik akan dikurangi, beralih kepada IKD tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin membuat IKD caranya cukup mudah, yaitu dengan datang langsung ke Disdukcapil Tubaba membawa KTP dan HP Android, atau bisa juga di Tiyuh yang sudah ada operator IKD nya.

“Untuk diketahui, kita juga ada layanan melalui WhatsApp bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan jarak jauh, yaitu di nomor 085783933070. Oleh karenanya, kami berharap dengan berbagai kemudahan pelayanan yang kami berikan dapat berdampak baik dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Tubaba,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu
SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja
Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba
Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil
Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT
Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:40 WIB

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:34 WIB

SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:44 WIB

Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:32 WIB

Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB