Disnakertrans Tegaskan Penerapan UMK 2025 Wajib Ikuti Aturan, Melanggar Kena Sanksi!

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Tubaba Marwazi, melalui Sekretaris Erwin, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Nurmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor 500.15.14.1/6137/V.08/02/2024 tanggal 20 Desember 2024, UMK Tubaba ditetapkan sama atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp.2.893.070.

“Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti dan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau pimpinan perusahaan se Kabupaten Tubaba, dengan nomor surat 900/931/11.13/TUBABA/2024 tanggal 30 Desember 2024. Termasuk juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah kita berikan surat edaran tersebut,” kata Nurmansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Baca Juga :  Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Ditegaskan Nurmansyah, seluruh perusahaan yang ada di Tubaba wajib mengikuti dan menerapkan UMK yang telah ditentukan, apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

“Nantinya kita akan melakukan monitoring terhadap perusahaan. Dan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa gajinya belum sesuai UMK, maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada Disnakertrans Tubaba, kita akan dampingi untuk dilakukan mediasi bahkan hingga ke ranah hukum jika perusahaan masih tidak mau mengikuti aturan UMK,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengikuti aturan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana penjara sesuai peraturan berlaku.

“Oleh karenanya, kami berharap perusahaan di wilayah Tubaba dapat benar-benar patuh menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Apalagi kenaikan UMK tahun ini juga memang telah diatur dari Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya. (Rian)

 

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 176 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB