Disnakertrans Tegaskan Penerapan UMK 2025 Wajib Ikuti Aturan, Melanggar Kena Sanksi!

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Tubaba Marwazi, melalui Sekretaris Erwin, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Nurmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor 500.15.14.1/6137/V.08/02/2024 tanggal 20 Desember 2024, UMK Tubaba ditetapkan sama atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp.2.893.070.

“Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti dan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau pimpinan perusahaan se Kabupaten Tubaba, dengan nomor surat 900/931/11.13/TUBABA/2024 tanggal 30 Desember 2024. Termasuk juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah kita berikan surat edaran tersebut,” kata Nurmansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Baca Juga :  TPID Tubaba Sidak Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Ditegaskan Nurmansyah, seluruh perusahaan yang ada di Tubaba wajib mengikuti dan menerapkan UMK yang telah ditentukan, apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

“Nantinya kita akan melakukan monitoring terhadap perusahaan. Dan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa gajinya belum sesuai UMK, maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada Disnakertrans Tubaba, kita akan dampingi untuk dilakukan mediasi bahkan hingga ke ranah hukum jika perusahaan masih tidak mau mengikuti aturan UMK,” terangnya.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengikuti aturan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana penjara sesuai peraturan berlaku.

“Oleh karenanya, kami berharap perusahaan di wilayah Tubaba dapat benar-benar patuh menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Apalagi kenaikan UMK tahun ini juga memang telah diatur dari Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya. (Rian)

 

Berita Terkait

Tahun ini Pemkab Tubaba Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Tubaba Pasang 9 EWS dan 3 WLS
Tempati Kantor Baru, Dishub Tubaba Siap Berikan Pelayanan Optimal
Biaya Haji 2025 Turun, Pelunasan Menunggu Keppres
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil yang Terjadi di Tubaba
PDIP Tubaba Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Tetap Dukung Megawati Sebagai Ketum
Diduga Pengedar Sabu, Polres Tubaba Tangkap Dua Pria di Tiyuh Daya Asri
Sejumlah Wilayah Tubaba Terendam Banjir, Pemkab, DPRD, Hingga Baznas Beri Bantuan
Berita ini 109 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:20 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Tubaba Pasang 9 EWS dan 3 WLS

Senin, 13 Januari 2025 - 20:03 WIB

Tempati Kantor Baru, Dishub Tubaba Siap Berikan Pelayanan Optimal

Senin, 13 Januari 2025 - 17:15 WIB

Biaya Haji 2025 Turun, Pelunasan Menunggu Keppres

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:06 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil yang Terjadi di Tubaba

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:17 WIB

PDIP Tubaba Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Tetap Dukung Megawati Sebagai Ketum

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Babak Baru Lampung Timur, Ela dan Azwar Siap Wujudkan Janji Kampanye

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:08 WIB

LAMPUNG UTARA

Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:33 WIB