LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Disnakertrans Tubaba Marwazi, melalui Sekretaris Erwin, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Nurmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor 500.15.14.1/6137/V.08/02/2024 tanggal 20 Desember 2024, UMK Tubaba ditetapkan sama atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp.2.893.070.
“Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti dan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau pimpinan perusahaan se Kabupaten Tubaba, dengan nomor surat 900/931/11.13/TUBABA/2024 tanggal 30 Desember 2024. Termasuk juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah kita berikan surat edaran tersebut,” kata Nurmansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).
Ditegaskan Nurmansyah, seluruh perusahaan yang ada di Tubaba wajib mengikuti dan menerapkan UMK yang telah ditentukan, apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
“Nantinya kita akan melakukan monitoring terhadap perusahaan. Dan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa gajinya belum sesuai UMK, maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada Disnakertrans Tubaba, kita akan dampingi untuk dilakukan mediasi bahkan hingga ke ranah hukum jika perusahaan masih tidak mau mengikuti aturan UMK,” terangnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak mengikuti aturan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana penjara sesuai peraturan berlaku.
“Oleh karenanya, kami berharap perusahaan di wilayah Tubaba dapat benar-benar patuh menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Apalagi kenaikan UMK tahun ini juga memang telah diatur dari Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya. (Rian)