Disnakertrans Tegaskan Penerapan UMK 2025 Wajib Ikuti Aturan, Melanggar Kena Sanksi!

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

Sekretaris Disnakertrans Tubaba (Kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kiri)

LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Tubaba Marwazi, melalui Sekretaris Erwin, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Nurmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor 500.15.14.1/6137/V.08/02/2024 tanggal 20 Desember 2024, UMK Tubaba ditetapkan sama atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp.2.893.070.

“Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti dan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau pimpinan perusahaan se Kabupaten Tubaba, dengan nomor surat 900/931/11.13/TUBABA/2024 tanggal 30 Desember 2024. Termasuk juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah kita berikan surat edaran tersebut,” kata Nurmansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Baca Juga :  Drag Bike Championship 2025 di Tubaba Resmi Digelar Selama Dua Hari

Ditegaskan Nurmansyah, seluruh perusahaan yang ada di Tubaba wajib mengikuti dan menerapkan UMK yang telah ditentukan, apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

“Nantinya kita akan melakukan monitoring terhadap perusahaan. Dan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa gajinya belum sesuai UMK, maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada Disnakertrans Tubaba, kita akan dampingi untuk dilakukan mediasi bahkan hingga ke ranah hukum jika perusahaan masih tidak mau mengikuti aturan UMK,” terangnya.

Baca Juga :  Lazismu Tubaba Mulai Bangun MCK Untuk Minak Ibu

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengikuti aturan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana penjara sesuai peraturan berlaku.

“Oleh karenanya, kami berharap perusahaan di wilayah Tubaba dapat benar-benar patuh menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Apalagi kenaikan UMK tahun ini juga memang telah diatur dari Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya. (Rian)

 

Berita Terkait

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC
Disnakeswan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH Jelang Idul Adha
Tentukan Arah Pembangunan, Bapperida Tubaba Laksanakan Musrenbang RPJMD 2025-2029
Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga
146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul
Sesuai Inpres, 100 Desa dan 3 Kelurahan di Tubaba Sudah Membentuk KMP
BPS Fokuskan Pembinaan Sektoral 6 OPD dan Canangkan 1 Desa Cantik, Target Masuk 10 Besar Nasional
Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Berita ini 139 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:21 WIB

Disnakeswan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH Jelang Idul Adha

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

Tentukan Arah Pembangunan, Bapperida Tubaba Laksanakan Musrenbang RPJMD 2025-2029

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:25 WIB

146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB