LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba–Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali salurkan Vaksinasi dosis kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Keswan dan Kesmavet, Sanjaya, didampingi Fungsional Medik Veteriner Muda, Irwan Sutrisno, kepada lampungcorner.com, di ruang kerjanya pada (02/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.
“Upaya percepatan vaksinasi PMK ternak, kemarin (01/8) kita telah kembali menerima bantuan dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Provinsi.” Ungkap Sanjaya.
Sebab itu, bantuan yang telah tiba tersebut sementara disimpan di Kantor Disnakeswan, dan rencananya mulai disalurkan ke hewan ternak masyarakat pada Rabu (03/8/2022).
“Total bantuan vaksin kali ini berjumlah 4 ribu dosis, dengan rincian 3 ribu dosis vaksin kedua dan seribu dosis vaksin pertama. Sehingga kita prioritaskan terlebih dahulu untuk dosis kedua.” Paparnya.
Lanjut dia, dosis kedua tersebut akan langsung disuntikkan kepada ternak yang telah dilakukan vaksinasi dosis pertama lalu.
“Jarak antar vaksin dosis pertama dan kedua ini adalah sebulan, dan nantinya akan ada dosis ketiga setelah dilakukan dosis kedua dengan jarak waktu 6 bulan.” Jelasnya.
Diketahui, hingga saat ini kita sudah mendapat 8 ribu dosis vaksin pertama, dan 3 ribu dosis vaksin kedua. Karena untuk 7 ribu dosis vaksin pertama sebelumnya telah disalurkan pada bulan Juni dan Juli lalu.
“Berdasar data, total jumlah populasi ternak yang menjadi target vaksinasi PMK di Tubaba ini adalah 26 ribu ekor Sapi.” Ucapnya
Adapun persyaratan ternak yang mendapatkan vaksin PMK ini adalah sehat, umur diatas 2 bulan, dan ada peternaknya yang mengusulkan atau mendaftarkan diri sesuai NIK KTP kepada Dinas setempat.
“Untuk jenis vaksin PMK di Indonesia khususnya di Tubaba ini yaitu jenis vaksin aftopor dari Prancis. Dan kita berharap, bantuan alokasi vaksin PMK pada tahun ini dapat segera terealisasi sepenuhnya minimal 70 persen dari total jumlah populasi.” Tutupnya (*).
















