Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Kamis (11/5/2023).

“Saya bersyukur dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi,” papar Wawan kepada Rilis.id Lampung (group lampungcorner.com ).

Disinggung harapannya terhadap perkembangan kasus ini selanjutnya, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Diketahui, Wawan sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (15/3/2023).

Wawan menjadi tersangka atas sangkaan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (9/2/2023).

Menariknya, kebebasan ini bertepatan saat penyidik Polda Lampung melimpahkan penahanan Wawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aparat kejaksaan menganggap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dijeratkan ke Wawan oleh penyidik tidak memenuhi unsur.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Karenanya, penyidik kemudian merubah jeratan hukum dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

“Padahal, Pasal 335 sebelumnya tidak ada dalam jeratan yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A,” ungkap kuasa hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit.

Sebab itu, Gunawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung membebaskan Wawan bertepatan saat dirinya dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (11/5/2023).

“Ini merupakan bentuk profesionalitas  pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada,” pujinya diamini Osep Dody, kuasa hukum lainnya.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.

“Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a, yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur,” paparnya.

Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.

Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum,” tegas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB