LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Hari Minggu (21/11/2021) ini adalah batas waktu terakhir Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.
Meski demikian, hingga sekarang belum ada kepastian besaran UMP Lampung yang sudah dua tahun tidak naik di angka Rp2,4 juta ini.
“Masih menunggu ditandatangani. Beliau masih di Jakarta,” ungkap Agus melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (21/11/2021).
Arinal saat ini di Jakarta untuk menghadiri acara silaturahmi masyarakat Lampung Perantauan bersama tokoh-tokoh dan atlet PON asal Lampung.
Saat dikonfirmasi soal besarnya kenaikan, Agus juga belum berani membeberkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kemenaker menyebut rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen.
Jika mengacu angka itu saja, maka UMP Lampung 2022 akan menjadi Rp2.458.509 atau, naik hanya Rp26.508.
Hitung-hitungan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. (*)
Red









