LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pola Polindo Mantab (PPM) di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali menjadi sorotan.
Tim laboratorium Provinsi Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk mengambil sampel air limbah yang dikeluhkan warga.
Pengambilan sampel tersebut akan difokuskan pada saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan pengelola kertas tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul kegagalan uji laboratorium pada pemeriksaan sebelumnya.
DLH Lampura mengakui, pengambilan sampel air limbah sebelumnya belum memenuhi standar teknis uji laboratorium.
“Membawa air limbah itu harus menggunakan wadah khusus yang kedap udara dan minimal disimpan di kulkas. Memang kemarin kami belum siap,” ujar Yunita, Pengawas DLH Lampura, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Istohadi, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung serta Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) untuk memastikan pengambilan dan pengujian sampel dilakukan sesuai standar.
“Tindak lanjutnya, besok kami menghadirkan tim uji laboratorium dari Provinsi. Untuk penjelasan hasilnya, sampel akan diambil terlebih dahulu,” kata Istohadi.
Sebelumnya, protes warga mencuat terkait dugaan pencemaran limbah dari pabrik pengolahan kertas kardus PT PPM. Menindaklanjuti keluhan tersebut, DLH Lampura telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi visual yang mencurigakan.
Dari hasil pantauan lapangan, cairan yang keluar dari saluran pembuangan akhir IPAL perusahaan tersebut terlihat berwarna hitam pekat. Tim DLH Lampura yang terdiri dari pengawas, PPNS Lingkungan Hidup, serta Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sempat mengambil sampel air dari lokasi tersebut.
“Kami sudah mengecek langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah. Secara kasat mata, air buangan memang berwarna hitam dan agak keruh,” ungkap Istohadi saat pengecekan, Rabu (14/1/2026) lalu.
Hasil uji laboratorium dari tim Provinsi Lampung nantinya akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. (*)
















