LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (07/07/2023).
Penandatanganan tersebut disaksikan para anggota dewan yang terhormat, pejabat Pemprov Lampung, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 ini nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
“Selanjutnya, raperda akan dievaluasi sesuai dengan amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Mingrum.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi jajaran pimpinan maupun anggota DPRD, Badan Anggaran (Banang), dan fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan raperda ini.
Menurut Arinal, berbagai masukan, saran dan juga kritik merupakan referensi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik di kemudian hari.
Termasuk pula pelaksanaan program kegiatan pembangunan. Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan, sedang berlangsung, maupun akan dilaksanakan.
“Hal ini tujuannya agar tercapai program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera,” ucapnya.
Arinal juga berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat dari Allah SWT. (Advertorial)