Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung akan berakhir pada 6 Desember 2025, setelah sebelumnya diperpanjang dua kali. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Taufik Rahman, meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Buat masyarakat, ayo hari ini the last untuk program pemutihan yang ada di Provinsi Lampung. Ini tentu akan kembali kepada masyarakat,” ujar Taufik Rahman, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, Komisi III terus memantau kinerja pendapatan daerah, terutama dari sektor PKB. Namun, realisasi penerimaan pajak di beberapa wilayah masih jauh dari target.
“Ternyata hasilnya masih cukup memprihatinkan. Di Kota Bandar Lampung yang akses bayar pajaknya sampai 11 titik, realisasinya baru 32 persen,” ungkapnya.
Menurut Taufik, rendahnya capaian pajak menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Padahal, kata dia, manfaat dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, kesejahteraan, dan stabilitas ekonomi.
“Manfaatnya semua akan kembali ke masyarakat. Kesejahteraan, stabilitas ekonomi, semua akan dirasakan ketika kesadaran membayar pajak tumbuh maksimal,” katanya.
Taufik juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan seluruh perangkat hingga ke tingkat RT dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak ini.
“Saya minta pemda, baik kabupaten maupun kota, maksimalkan perangkat yang ada untuk sosialisasi. Kalau tahun ini pajak kendaraan tidak dibayarkan, ke depan program pemutihan seperti ini belum tentu ada lagi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, di Kota Bandar Lampung, serapan pajak baru sekitar 32 persen. Artinya, masih ada lebih dari separuh potensi pajak yang belum tergali.
“Mudah-mudahan kalau seluruh perangkat kota dimaksimalkan sampai tingkat bawah, masyarakat makin sadar bahwa membayar pajak itu untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp2,19 triliun atau sekitar 62,33 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,52 triliun hingga 28 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya terus bekerja keras untuk mengejar target dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Berikut rincian penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung per 28 Oktober 2025:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar (91,21%)
2. Pajak Rokok: Rp587,22 miliar dari target Rp739,09 miliar (79,45%)
3. Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar dari target Rp10 miliar (75,87%)
4. Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar dari target Rp1 miliar (182,10%)
5. Opsen Pajak MBLB: Rp1,03 miliar dari target Rp2,05 miliar (50,55%)
Slamet menjelaskan, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sejak Januari 2025 memberikan porsi lebih besar kepada kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak. (*)









