DPRD Lamsel ke Dinsos: Penyaluran BPNT Harus Diawasi, Banyak Barang Rusak Dikirim

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pembahasan Raperda Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Lamsel TA 2020 di Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Kamis (10/6/2021). Foto: Ahmad Kurdy

Rapat pembahasan Raperda Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Lamsel TA 2020 di Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Kamis (10/6/2021). Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanBadan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan (DPRD Lamsel) meminta Dinas Sosial Lamsel perketat pengawasan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DPRD Lamsel melalui Tim Banggar meminta pengawasan ketat terhadap program BNPT, yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lantaran banyaknya keluhan terhadap program tersebut.

“Harapan kita lebih proaktif lagi memantau dan mengontrol terhadap distributor yang menyalurkan BPNT ke e-warung,” kata Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi saat rapat pembahasan Raperda Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Lamsel TA 2020 di Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Kamis (10/6/2021).

Hendry mengatakan distributor ataupun pemilik e-warung jangan mengambil keuntungan terlalu besar dari program bantuan pemerintah pusat tersebut.

“Kalau terlalu besar keuntungan yang diambil, maka penerima manfaat akan terimbas. Contohnya, beras yang kurang bagus, mungkin ada juga jumlah telurnya kurang, dagingnya atau buahnya busuk,” tegasnya.

Hendry menambahkan, kejadian seperti itu sudah kerap terjadi, sehingga Dinsos harus benar-benar melakukan pengawasan. Kedepan ia berharap sekitar 80.000 KPM di Lamsel tidak dirugikan lagi.

Permasalahan yang juga diungkap anggota Banggar itu adalah pemilik e-warung kerap diintimidasi untuk menentukan distributor dari oknum yang ingin meraup keuntungan.

Kepala Dinsos Lamsel Dulkahar mengaku sudah melakukan pengawasan. Pihaknya meminta pemilik e-warung untuk mengganti bantuan yang tidak layak tersebut.

“Kalau ada beras atau telurnya rusak kita perintahkan supaya dikembalikan dan diganti. Sudah ada tim koordinasi di kecamatan dan desa,” kata dia.

Dulkaha juga mengatakan sangat terbuka kepada masyarakat lokal yang merasa mampu menjadi distributor dalam penyaluran bantuan. Namun sampai saat ini masih ada distributor luar Lamsel yang menjadi penyalur.

“Pemilik e-warung juga berhak mengganti distributor supaya tidak kembali terjadi masalah,” tukas Dulkahar. (*)

Red

Berita Terkait

Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi
Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji
Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang
Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur
Pemkab Lampung Selatan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Bersama DJP-DJPK-Pemda
Mitra Tangguh Paluma Nusantara Gelar Workshop Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Implementasi Program Ketangguhan Masyarakat
Exit Meeting BPK RI, Bupati Egi Harap Lampung Selatan Kembali Raih WTP
Rakor TP PKK Perdana, Zita Anjani: Lampung Selatan Harus Juara satu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:35 WIB

Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:31 WIB

Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:28 WIB

Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:52 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Bersama DJP-DJPK-Pemda

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB