LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Unila Heryandi, dan eks ketua Senat M. Basri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali berlanjut, Selasa (31/1/2023).
Sidang dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiganya yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan sebanyak 5 orang, namun dua orang tidak hadir yakni Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam.
Sebelumnya diketahui, tradisi penitipan mahasiswa oleh seluruh Dekan Fakultas di Universitas Lampung (Unila) sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila Nairobi dan juga Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar saat menjadi saksi dipersidangan di PN Tanjungkarang pada Selasa (24/1/2023) lalu. (*)
Red









