LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni akhirnya resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandarlampung, Kamis (21/7/2021).
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Jaksa Eksekusi KPK Dormian akhirnya mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
“Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (29/7/2021).
Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.
Sementara Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.
Menurut Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, pihaknya mengaku sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.
“Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” ungkapnya saat ditemui di Rutan Bandarlampung.
Sementara menurut Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.
“Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” tukas Ali juga di Rutan. (*)
Red









