Dua Koruptor Fee Proyek Lamsel Ini Resmi Mendekam di Rutan Klas IA Bandarlampung

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni akhirnya resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandarlampung, Kamis (21/7/2021).

Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Jaksa Eksekusi KPK Dormian akhirnya mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

“Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :  Peduli Bencana Banjir Sumatera, Nasdem Lampung Targetkan Donasi Rp500 Juta

Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.

Sementara Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

Menurut Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, pihaknya mengaku sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.

Baca Juga :  Lulus Graduasi Mandiri, Wagub Lampung Apresiasi 417 KPM PKH di Pringsewu

“Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” ungkapnya saat ditemui di Rutan Bandarlampung.

Sementara menurut Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.

“Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” tukas Ali juga di Rutan. (*)

Red

Berita Terkait

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda
Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat
Gubernur Mirza Dorong Bank Lampung Perkuat Sektor Riil dan Kredit Produktif Tahun 2026
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Golkar Lampung Selatan Gelar Rapat Perdana, Tony Eka Candra: Target 10 Kursi DPRD Tahun 2029
Pemerintah Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat, Thomas Amrico: Upaya Perbaiki Pemerataan Pendidikan
Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor
Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:29 WIB

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Senin, 12 Januari 2026 - 23:48 WIB

Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat

Senin, 12 Januari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Dorong Bank Lampung Perkuat Sektor Riil dan Kredit Produktif Tahun 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 20:34 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Golkar Lampung Selatan Gelar Rapat Perdana, Tony Eka Candra: Target 10 Kursi DPRD Tahun 2029

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB