Dua Perampok BRILink Tanjung Senang Diamankan, Satu Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua tersangka perampok BRILink Tanjung Senang akhirnya berhasil diamankan. Mereka adalah Ido Terbittian (33) dan Riko (30).

Ido ditangkap di rumahnya Jalan Soekardi Hamdy Gg Palapa 10 N, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, pukul 08.30 WIB Minggu (20/11/2022).

Sementara, Riko (30), warga Jalan Makmur Isa No. 19, Kuripan, Telukbetung Utara, menyerahkan diri Senin (21/11/2022).

Dari tangan keduanya, polisi menyita Barang Bukti (BB) sepucuk senjata api (senpi) Revolver S&W organik dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna biru dongker BE 2290 AW.

Baca Juga :  Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan kedua tersangka merampok BRILink di Jalan RA Rasyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Jumat (4/11/2022).

Ido awalnya berpura-pura ingin menarik uang Rp10 juta. Namun ia pergi dan tak lama kemudian datang bersama Riko.

Ido kemudian menodongkan senpi ke pegawai BRILink, mengambil uang Rp17,8 juta, dan kabur bersama Riko.

Adapun motif perampokan karena Ido harus segera membayar utang kepada dua bibinya. Masing-masing sebesar Rp10 juta.

Kedua perempuan ini tinggal di Pesawaran dan Tulungbuyut, Lampung Utara.

Baca Juga :  Buka Bersama IJP, Gubernur Mirza: Wartawan Kunci Penjaga Kebenaran di Era Informasi Cepat Viral

Sementara itu, aparat Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Polsek Tanjung Senang dibantu Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan Ido.

Pemuda ini melintasi wilayah Palapa dan diikuti polisi hingga ke rumah. Setelah pengintaian, tim langsung menangkap tersangka yang sedang main handphone di kamar.

“Turut diamankan sepucuk senpi yang berada di dekat kepalanya,” ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (21/11/2022).

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB