Dugaan Jurnalis Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung Berakhir dengan Jabat Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati bersama I Made Agus Putra (kiri) Jaksa Anton (tengah) saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto: Istimewa

Kasipenkum Kejati bersama I Made Agus Putra (kiri) Jaksa Anton (tengah) saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang jurnalis suara.com, Ahmad Amri, diduga diintimidasi salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat melakukan tugas jurnalisnya.

Intimidasi itu didapatkan Amri saat dirinya berupaya melakukan konfirmasi perihal dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri menceritakan, awal mulanya dirinya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging.

Dari hasil wawancara tersebut, diketahui Desi telah memberikan sejumlah uang kepada jaksa Anton untuk meringankan hukuman.

Karena tidak berkurang hukumannya, Desi melaporkan oknum jaksa tersebut ke Polres Pringsewu.

Atas informasi tersebut, Amri mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp namun tak mendapatkan respons.

Oleh karena itu, Amri langsung mendatangi kantor Kejati Lampung untuk wawancara ke Penerangan Hukum.

Saat menunggu itulah Amri melihat jaksa Anton, dan langsung meminta konfirmasi.

Amri kemudian diajak Anton ke salah satu ruangan di lantai dua. Namun sebelumnya jaksa tersebut meminta Amri menitipkan barang bawaannya termasuk HP di pos penjagaan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh Amri, namun jaksa tersebut mengatakan hal ini sudah sesuai aturan apabila masuk ke gedung Kejati.

Saat di ruang itulah, Amri mengaku diintimidasi dengan mengatakan akan melaporkan Amri ke bagian cyber Polda Lampung dengan barang bukti potongan layar pesan WhatsApp dari Amri karena dianggap sudah bisa dikenakan UU ITE.

Selain itu, Amri juga mengatakan bahwa Anton mengaku sudah mencari Amri melalui dua orang perihal WhatsApp yang ia kirim tersebut.

Padahal chat yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi Amri sebagai jurnalis kepada narasumber.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi nggak ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengelar konferensi pers.

Saat itu, Jaksa Anton Nur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging seperti dalam berita Suara.com.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Menurut jaksa Anton, pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

“Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kasi Penkum sebelum menaikkan berita tersebut,” kata dia.

Sementara perihal dugaan intimidasi akan melakukan laporan ke cyber Polda Lampung, Anton mengatakan hal itu ditunjukan bukan untuk Amri. Melainkan memang dirinya ingin pergi ke Polda menangani kasus UU ITE.

“Untuk dua orang itu, pihaknya minta dua orang wartawan untuk bertemu dengan Amri dan mengkonfirmasi permasalahan uang suap tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut, disimpulkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

“Kesalahpahaman dan sudah dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru