Lampungcorner.com – Pelayanan publik merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah berupaya semampu mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sebagai seorang aparatur pemerintah harus dapat melakukan pelayanan yang berkualitas sehingga setiap bidang pelayanan diusahakan dapat melakukan inovasi pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung melakukan inovasi dengan mengeluarkan aplikasi baru, bertajuk Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis).
Aplikasi tersebut, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan salah satunya yaitu ktp, akta kelahiran dan masih banyak lagi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung melakukan inovasi dengan mengeluarkan aplikasi baru, bertajuk Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis).
Aplikasi tersebut, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Inovasi terbaru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung merupakan suatu upaya mewujudkan misi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang keenam yakni terlaksananya pemerintahan yang baik dan kemitraan dengan masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin menyampaikan, adapun aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kaitannya dalam kepengurusan pengajuan, permohonan, sampai dengan pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dengan adanya aplikasi Permen Manis tersebut, bertujuan untuk membuat pelayanan lebih cepat, efektif dan efesien serta tidak bersentuhan langsung sebab saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online kependudukan Permen Manis berbasis android dengan mengunduh di Playstore.
Aplikasi Permen Manis yang sedang dalam tahap uji coba ini melayani penerbitan dokumen kependudukan berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), perbaikan KK, pencetakan berbagai akta seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, surat pindah, termasuk e-KTP dan KIA.
Terutama bagi pemerintah daerah dalam menangani pelayanan kepada masyarakat. Menyikapi hal ini pemerintah berusaha keras melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas kinerja.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memaksimalkan dan meningkatkan kualitas adalah melalui pelayanan berbasis teknologi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan.
Banyak masyarakat yang bersyukur adanya aplokasi permen manis ini karna mempermudah dalam pengajuan permohonan pembuatan dokumen catatan sipil(dukcapil). Masyarakat merasa lebih mudah karna tidak perlu datang ke gedung pelayanan terpadu satu pintu.
Cara pengaplikasian permen manis ini juga cukup mudah masyarakat bisa mendownlod aplikasinya lewat playstore, untuk saat ini di era digital ini kami yakin masyarakat pintar menggukanan media salah satunya permen manis ini dan juga Digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari. Selain itu, digitalisasi layanan membuat efisiensi dalam bekerja hingga 60 persen.
Penulis :
1. Nur Aysah Oktavia
2. Dina Khunaini
3. Rahmawati Yunizar
4. Anis Siva Bunga Gesya
Prodi Administrasi Publik Universitas Tulang Bawang









