LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman, akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Kejati Lampung selama kurang lebih enam jam dengan menjawab 22 pertanyaan.
Yusuf dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (6/6/2022).
Dia mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya harus membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus KONI.
Ia mengaku dari pertanyaan yang diajukan kepadanya lebih banyak terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua KONI.
“Ini pemeriksaan yang kedua. Lebih banyak (pertanyaan) ke kebijakan,” katanya.
Ia mengungkapkan dirinya bekerja sesuai pesan gubernur Lampung untuk membenahi tata kelola. Selain itu membuat SOP dan aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta organisasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ceritakan kemudian apa strategi dan kebijakannya. Prestasi di PON alhamdulillah tercapai, kita sepuluh besar,” tutupnya. (*)
Red









