LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Front Jurnalis Indonesia (FJI) Pringsewu menggelar Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Pelajar, dengan tema “Jurnalis Milenial Membangun Pelajar Cerdas di Era Digital”.
Pelatihan tersebut di ikuti 26 pelajar yang bertampat di SMA Muhammadiyah Pringsewu, Sabtu (18/12/2021).
Pelatihan jurnalistik di buka langsung oleh ketua FJI Mat Syahrifal dan di Hadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu yang di wakili Rustandi Wijaya, Dewan Kehormatan Ismed, Penasehat Hukum FJI Yalfa Sabri, S.H, dan Pemateri Wagiman, S.E. (Sinar Lampung) Kemudian Tutor Manalu dari SKH Kupas Tuntas .
Ketua FJI Mat Syahrifal dalam sambutannya mengatakan pelatihan dasar jurnalistik sangat penting di kalangan pelajar. Selain memahami tentang dunia jurnalistik di era digital pelajar juga harus memahami bagaimana cara menyajikan berita yang baik dan benar.
“Saya berpesan agar peserta serius mengikuti pelatihan jurnalistik dasar, karena kesempatan baik ini, sangat penting kita ikuti dan pelajari,” ujarnya.
Sementara, Kadis Kominfo Pringsewu Hendrid, yang di wakili Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Sektoral Rustandi Wijaya mengatakan, pelatihan jurnalistik dasar sangat penting bagi tingkat pelajar.
“Mengingat di era digital sangat penting, saya mewakili dinas Kominfo mengapresiasi kegiatan yang di adakan FJI pringsewu. Semoga para peserta dari SMA Muhammadiyah bersemangat dalam mengikuti pelatihan jurnalistik dasar, dan acara seperti ini bisa berkesinambungan,” terangnya.
Sementara Pematerei pertama Tutor Manalu dari SKH Kupas Tuntas memaparkan Pengenalan UUD No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia BJ. Habibie pada tanggal 23 September 1999.
“UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2),” katanya.
Menurutnya dalam UU No 40 /1999, terdapat 23 Pasal. Sementara Kode Etik Jurnalistik dikeluarkan oleh Dewan Pers pada 14 Maret 2006. Dalam Kode etik Jurnalistik terdapat 11 pasal.
“Secara sederhana definisi kode etik jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan,” ujarnya.
Setelah mendapat pemaparan dari pemateri pertama selanjutnya peserta pelatihan jurnalistik dasar langsung praktek wawancara tatap muka dan selanjutnya praktek menulis berita yang dipandu oleh Wagiman, S.E. dari Media online sinar Lampung. (yud)









