LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — PNS Pemkot Bandarlampung sepertinya masih harus terus mengurut dada. Sebab, kepastian kapan gaji ke-13 mereka akan dibayarkan masih belum diketahui.
Padahal, PNS provinsi, dan kota serta kabupaten lainnya di Lampung sudah mendapatkan hak mereka tersebut. Yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Pembayaran gaji ke-13 merujuk PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 yang dicairkan pada Juni 2021.
Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan pensiunan Rp16,3 triliun, dengan rincian kebutuhan gaji ke-13 sebesar Rp7,6 triliun dan sisanya Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
Namun anehnya, saat dikonfirmasi perihal belum dibayanya gaji ke-13 Pemkot Bandarlampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson mengatakan, pencairan belum dilakukan lantaran belum ada uangnya.
”Belum (dicairkan), duitnya belum ada,” ujarnya.
Wilson menjelaskan, jika diakumulasi, gaji ke-13 PNS di Pemkot Bandarlampung sekitar Rp45 miliar.
”Secepatnya (dibayar),” singkatnya.
Sementara, salah seorang guru SMP Negeri di Bandarlampung mengaku sangat berharap gaji ke-13 nya dicairkan.
”Iya, itu keluh kesah PNS di bawah. Banyak yang menantikan gaji ke-13 yang nggak ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, dia juga bercerita insentif guru honorer tahun 2020 selama 6 belum juga bulan dibayarkan.
”Ini sudah 2021, sudah lewat setengah tahun. Kasihan kami yang mengharapkan hak tersebut,” ucapnya.(*)
Berikut besaran gaji ke-13 PNS sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:
1. Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
-Anggota Rp 7.993.000
2. Gaji ke 13 setara Eselon
-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat/Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
4. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
5. Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
6. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
7. Golongan III (lulusan S1 atau S3)
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
8. Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Red









