Gubernur Mirza Keluarkan Edaran Tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, Boleh Asal Tak Berlebihan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

LAMPUNGCORNER.COM —Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran nomor 73/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/wisuda Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan pada Rabu 30 April 2025 bahwa Gubernur Mirza tidak melarang pelaksanaan perpisahan di sekolah.

Namun meminta pelaksanaan perpisahan yang sederhana dan tidak memberatkan.

“Perpisahan itu penting karena itu terakhir kita bertemu guru dan teman-teman, namun yang Pak Gubernur minta dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan,” ujar Thomas di Kantornya.

Maka, kata Thomas, Gubernureminta pelaksanaan di sekolah dengan biaya yang relatif tidak mahal. Tidak boleh ada pelaksanaan perpisahan di hotel ataupun gedung mewah.

“Nggak ada pelaksanaan di hotel atau gedung mewah, karena akan memberatkan siswa ataupun wali murid,” kata Thomas.

Edaran ini diharapkan dapat diterapkan tidak hanya pada tingkatan SMA/SMK saja namun seluruh satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

“Maka kami harapkan ini bisa di indahkan seluruh satuan baik TK, SD, SMP, SMA. Jadi pihak sekolah tidak boleh memaksa, memberatkan dan berlebihan,” lanjutnya.

Aturan ini diberlakukan mulai tahun ini. Thomas menyebut akan ada teguran bagi sekolah yang masih melakukan perpisahan sekolah dengan berlebihan.

“Kalau ada yang melawan akan kita tegur, kalau tetap tidak di indahkan ada teguran selanjutnya agar lebih tegas,” lanjutnya.

Sementara itu berikut isi surat Edaran Gubernur Lampung nomor 73/2025. Di mana dalam edaran tersebut dijelaskan :

1. Bahwa kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik;

2. Kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan/aula milik pemerintah;

3. Kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak diperkenankan dilaksanakan di Hotel;

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

4. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh. membebani orang tua/wali peserta didik dengan melakukan iuran/pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan/wisuda;

5. Satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan;

6. Satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik;

7. Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan sebagaimana angka 2, 3, dan 7 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:34 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB