Gugat ke MK, Bustami: Jangan Lagi Ada Calon Lawan Kotak Kosong

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Anggota DPD RI perwakilan Lampung Bustami Zainudin  siap menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penolakan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu atau presidential threshold.

Bustami menerangkan, pihaknya akan mengikuti jadwal sidang di MK pada 12 Januari mendatang.

Sidang perdana ini akan menyampaikan bukti-bukti, legal standing pemohon, dan apakah yang digugat masuk subtansi atau tidak.

“Semoga aspirasi ini bisa didengarkan oleh majelis hakim. Karena ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kepentingan bangsa,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPD RI perwakilan Lampung, Kamis (30/12/2021).

Ia menyampaikan, UUD 1945 memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

“Siapa pun boleh maju, tidak dibatasi dengan persentase. Ini yang mau kita pertanyakan kepada MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang harus menafsirkan pasal 6 A UUD 1945,” ujarnya.

Bustami menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut hanya diatur dalam dalam UU 7 tahun 2014, yang merupakan turunan dari UU Pemilu dan Pilkada. Sementara UUD 1945 adalah rujukan tertinggi.

“Maka baik itu UU, Perpres, atau apapun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Yang membuat UUD adalah anggota MPR. Dan kita tidak menyebut adanya ambang batas tersebut dalam UUD 45,” ujarnya.

Baca Juga :  302 Personel Polresta Amankan Perayaan Paskah di Bandar Lampung

Menurutnya, dengan banyaknya calon, maka masyarakat akan banyak pilihan. Tetapi saat ini karena adanya ambang batas 20 persen tersebut, banyak calon yang konsepnya borong partai, sehingga ada yang melawan kotak kosong.

“Kita tidak mau ada lagi borong partai. Karena akibatnya banyak masyarakat yang tidak ke TPS, karena tidak ada pilihan calon. Sedikitnya 30 persen tidak memilih. Ini suara rakyat dan itu besar. Inilah yang kita perjuangkan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Berita Terbaru