Gugat ke MK, Bustami: Jangan Lagi Ada Calon Lawan Kotak Kosong

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Anggota DPD RI perwakilan Lampung Bustami Zainudin  siap menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penolakan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu atau presidential threshold.

Bustami menerangkan, pihaknya akan mengikuti jadwal sidang di MK pada 12 Januari mendatang.

Sidang perdana ini akan menyampaikan bukti-bukti, legal standing pemohon, dan apakah yang digugat masuk subtansi atau tidak.

“Semoga aspirasi ini bisa didengarkan oleh majelis hakim. Karena ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kepentingan bangsa,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPD RI perwakilan Lampung, Kamis (30/12/2021).

Ia menyampaikan, UUD 1945 memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

Baca Juga :  Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

“Siapa pun boleh maju, tidak dibatasi dengan persentase. Ini yang mau kita pertanyakan kepada MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang harus menafsirkan pasal 6 A UUD 1945,” ujarnya.

Bustami menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut hanya diatur dalam dalam UU 7 tahun 2014, yang merupakan turunan dari UU Pemilu dan Pilkada. Sementara UUD 1945 adalah rujukan tertinggi.

“Maka baik itu UU, Perpres, atau apapun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Yang membuat UUD adalah anggota MPR. Dan kita tidak menyebut adanya ambang batas tersebut dalam UUD 45,” ujarnya.

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Menurutnya, dengan banyaknya calon, maka masyarakat akan banyak pilihan. Tetapi saat ini karena adanya ambang batas 20 persen tersebut, banyak calon yang konsepnya borong partai, sehingga ada yang melawan kotak kosong.

“Kita tidak mau ada lagi borong partai. Karena akibatnya banyak masyarakat yang tidak ke TPS, karena tidak ada pilihan calon. Sedikitnya 30 persen tidak memilih. Ini suara rakyat dan itu besar. Inilah yang kita perjuangkan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru