Gugat ke MK, Bustami: Jangan Lagi Ada Calon Lawan Kotak Kosong

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kamis (30/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Anggota DPD RI perwakilan Lampung Bustami Zainudin  siap menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penolakan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu atau presidential threshold.

Bustami menerangkan, pihaknya akan mengikuti jadwal sidang di MK pada 12 Januari mendatang.

Sidang perdana ini akan menyampaikan bukti-bukti, legal standing pemohon, dan apakah yang digugat masuk subtansi atau tidak.

“Semoga aspirasi ini bisa didengarkan oleh majelis hakim. Karena ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kepentingan bangsa,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPD RI perwakilan Lampung, Kamis (30/12/2021).

Ia menyampaikan, UUD 1945 memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

“Siapa pun boleh maju, tidak dibatasi dengan persentase. Ini yang mau kita pertanyakan kepada MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang harus menafsirkan pasal 6 A UUD 1945,” ujarnya.

Bustami menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut hanya diatur dalam dalam UU 7 tahun 2014, yang merupakan turunan dari UU Pemilu dan Pilkada. Sementara UUD 1945 adalah rujukan tertinggi.

“Maka baik itu UU, Perpres, atau apapun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Yang membuat UUD adalah anggota MPR. Dan kita tidak menyebut adanya ambang batas tersebut dalam UUD 45,” ujarnya.

Baca Juga :  UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas

Menurutnya, dengan banyaknya calon, maka masyarakat akan banyak pilihan. Tetapi saat ini karena adanya ambang batas 20 persen tersebut, banyak calon yang konsepnya borong partai, sehingga ada yang melawan kotak kosong.

“Kita tidak mau ada lagi borong partai. Karena akibatnya banyak masyarakat yang tidak ke TPS, karena tidak ada pilihan calon. Sedikitnya 30 persen tidak memilih. Ini suara rakyat dan itu besar. Inilah yang kita perjuangkan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru