Ibu Muda Ini Tega Gugurkan Janin 6 Bulan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sosok pembuang janin di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tangsel. Ia adalah seorang ibu muda berinisial SI (27).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021), menyampaikan, SI berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pagedangan dalam waktu cukup singkat, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, petugas hanya butuh waktu dua jam menangkap pelaku setelah adanya laporan ditemukannya jasad bayi dibuang,” terangnya.

Baca Juga :  Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Iman menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan jasad anak kandungnya dengan alasan kekhawatiran tidak bisa menafkahi.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial SI merupakan salah satu karyawan di salah satu pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang anak berusia empat tahun.

Akibat perbuatannya, kini SI ditahan di sel Mapolres Tangsel. Ia dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 341 dan/atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

Pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

NASIONAL

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:22 WIB

BANDAR LAMPUNG

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 2 Sep 2026 - 17:08 WIB