Ibu Muda Ini Tega Gugurkan Janin 6 Bulan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sosok pembuang janin di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tangsel. Ia adalah seorang ibu muda berinisial SI (27).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021), menyampaikan, SI berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pagedangan dalam waktu cukup singkat, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, petugas hanya butuh waktu dua jam menangkap pelaku setelah adanya laporan ditemukannya jasad bayi dibuang,” terangnya.

Baca Juga :  Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Iman menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan jasad anak kandungnya dengan alasan kekhawatiran tidak bisa menafkahi.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial SI merupakan salah satu karyawan di salah satu pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang anak berusia empat tahun.

Akibat perbuatannya, kini SI ditahan di sel Mapolres Tangsel. Ia dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 341 dan/atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB