Home / HUKUM

Selasa, 4 Mei 2021 - 16:40 WIB

Ibu Muda Ini Tega Gugurkan Janin 6 Bulan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sosok pembuang janin di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tangsel. Ia adalah seorang ibu muda berinisial SI (27).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021), menyampaikan, SI berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pagedangan dalam waktu cukup singkat, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, petugas hanya butuh waktu dua jam menangkap pelaku setelah adanya laporan ditemukannya jasad bayi dibuang,” terangnya.

Iman menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan jasad anak kandungnya dengan alasan kekhawatiran tidak bisa menafkahi.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,”ungkapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial SI merupakan salah satu karyawan di salah satu pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang anak berusia empat tahun.

Akibat perbuatannya, kini SI ditahan di sel Mapolres Tangsel. Ia dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 341 dan/atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Red

Share :

712 views

Baca Juga

HUKUM

BCA Telusuri Kasus Pembobolan Duit Nasabah Senilai Rp 135 Juta

BANDAR LAMPUNG

Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

HUKUM

Pencuri Motor dan Traktor Tangan di Cianjur Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

HUKUM

Rumah Dibobol, Uang dan 70 Gram Emas Amblas saat Pemilik Tarawih

BANDAR LAMPUNG

Bupati Lamteng Musa Ahmad Jadi Saksi di Sidang Suap Unila Besok

BANDAR LAMPUNG

Mengaku Diintimidasi, Terdakwa Tipu Gelap Proyek Lamsel Menangis

HUKUM

Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar