Ibu Muda Ini Tega Gugurkan Janin 6 Bulan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sosok pembuang janin di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tangsel. Ia adalah seorang ibu muda berinisial SI (27).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021), menyampaikan, SI berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pagedangan dalam waktu cukup singkat, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, petugas hanya butuh waktu dua jam menangkap pelaku setelah adanya laporan ditemukannya jasad bayi dibuang,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Iman menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan jasad anak kandungnya dengan alasan kekhawatiran tidak bisa menafkahi.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial SI merupakan salah satu karyawan di salah satu pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang anak berusia empat tahun.

Akibat perbuatannya, kini SI ditahan di sel Mapolres Tangsel. Ia dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 341 dan/atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB