Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administrasi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen. Sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, seluruh layanan utama tetap berjalan di kantor imigrasi, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara tetap beroperasi penuh.
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai.
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi, mulai dari kepala kantor wilayah hingga kepala rumah detensi, untuk memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Kepentingan masyarakat adalah yang utama. Pelayanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan yang sudah kita bangun,” tegasnya.
Dengan skema kerja fleksibel ini, pemerintah berharap kinerja ASN tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.









