Ini Tanggapan Denny Sumargo Usai Digugat Mantan Manajer

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny

Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Denny rupanya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun dia mengaku santai menanggapi gugatan perdata itu.

“Sudah tahu (beritanya). Ya, (tanggapannya) biasa aja enggak ada apa-apaan,” tutur Denny Sumargo dihubungi media belum lama ini.

Denny memang tak mau ambil pusing soal gugatan tersebut. Apalagi, sebelumnya ia juga sudah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

“Enggak ada (wanprestasi), enggak penting (kasus) itu. Sedikit lagi dia jadi tersangka. Itu perdata apa, itu enggak jelas, lagian kasusnya dia pidana kok,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Ditya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 880 Juta. Denny mengaku siap membayar jika ia memang terbukti bersalah di pengadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa kemungkinan sebentar lagi Ditya juga akan menjadi tersangka atas laporan dirinya.

“Jangankan hadir ke Pengadilan, gue bayar semua uangnya itu berapa. Pokoknya kau masuk penjara. Dia ambil uang gue, dia enggak mau hitung. Masuk sana penjara, berhitung di dalam sana, enggak ada masalah,” tegas Denny.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Proses laporan terhadap Ditya memang masih terus berjalan. Namun, gugatan yang dilayangkan Ditya terhadap Denny dinilai sebagai cara agar Ditya mengulur waktu agar penangguhan penahanannya bisa diterima.

“(Ditya) minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama damai. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru