Ini Tanggapan Denny Sumargo Usai Digugat Mantan Manajer

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny

Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Denny rupanya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun dia mengaku santai menanggapi gugatan perdata itu.

“Sudah tahu (beritanya). Ya, (tanggapannya) biasa aja enggak ada apa-apaan,” tutur Denny Sumargo dihubungi media belum lama ini.

Denny memang tak mau ambil pusing soal gugatan tersebut. Apalagi, sebelumnya ia juga sudah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

“Enggak ada (wanprestasi), enggak penting (kasus) itu. Sedikit lagi dia jadi tersangka. Itu perdata apa, itu enggak jelas, lagian kasusnya dia pidana kok,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Ditya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 880 Juta. Denny mengaku siap membayar jika ia memang terbukti bersalah di pengadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa kemungkinan sebentar lagi Ditya juga akan menjadi tersangka atas laporan dirinya.

“Jangankan hadir ke Pengadilan, gue bayar semua uangnya itu berapa. Pokoknya kau masuk penjara. Dia ambil uang gue, dia enggak mau hitung. Masuk sana penjara, berhitung di dalam sana, enggak ada masalah,” tegas Denny.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Proses laporan terhadap Ditya memang masih terus berjalan. Namun, gugatan yang dilayangkan Ditya terhadap Denny dinilai sebagai cara agar Ditya mengulur waktu agar penangguhan penahanannya bisa diterima.

“(Ditya) minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama damai. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB