LAMPUNGCORNER.COM, Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Denny rupanya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun dia mengaku santai menanggapi gugatan perdata itu.
“Sudah tahu (beritanya). Ya, (tanggapannya) biasa aja enggak ada apa-apaan,” tutur Denny Sumargo dihubungi media belum lama ini.
Denny memang tak mau ambil pusing soal gugatan tersebut. Apalagi, sebelumnya ia juga sudah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.
“Enggak ada (wanprestasi), enggak penting (kasus) itu. Sedikit lagi dia jadi tersangka. Itu perdata apa, itu enggak jelas, lagian kasusnya dia pidana kok,” tuturnya.
Dalam gugatannya, Ditya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 880 Juta. Denny mengaku siap membayar jika ia memang terbukti bersalah di pengadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa kemungkinan sebentar lagi Ditya juga akan menjadi tersangka atas laporan dirinya.
“Jangankan hadir ke Pengadilan, gue bayar semua uangnya itu berapa. Pokoknya kau masuk penjara. Dia ambil uang gue, dia enggak mau hitung. Masuk sana penjara, berhitung di dalam sana, enggak ada masalah,” tegas Denny.
Proses laporan terhadap Ditya memang masih terus berjalan. Namun, gugatan yang dilayangkan Ditya terhadap Denny dinilai sebagai cara agar Ditya mengulur waktu agar penangguhan penahanannya bisa diterima.
“(Ditya) minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama damai. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja,” pungkasnya.
Red









