LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Kejaksaan Negeri Metro menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas perkara kasus investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
Pelimpahan tersebut dilakukan, Kamis (12/1/2023) sore.
Sayangnya, pihak Kejaksaan enggan menyebutkan nama tersangka dan hanya memberikan inisial. Mereka yang ditahan yaknj AS (28), HS (57), RRS (43), IS (45) dan DK (32) semuanya warga Metro. Sementara satu lagi DKW (40), masih berstatus DPO Polda Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
“Enam telah ditahan di Lapas Metro dan satu berstatus DPO,” ujar Virginia, Jumat (13/1/2023).
Dalam keterangan tertulis, Siaran Pers Kejari Metro Nomor : PR – 04 Kph.3 / 01/ 2023 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perbankan atau perdagangan.
Kelimanya dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Jeep Willys warna hijau army, masing-masing roda empat dan roda enam, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro, 2 unit laptop merk Toshiba, serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.
Perlu diketahui, diduga para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading sejak tahun 2019.
Diketahui, koban tercatat berjumlah 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750,-.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
Sedangkan sisa uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Kini kelimanya dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar. (*)
Red









