IPAL PT PPM Disorot, Air Limbah Masuk Tahap Uji Laboratorium

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Air limbah berwarna hitam yang keluar dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akhir PT Pola Polindo Mantab (PPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi masuk tahap pengujian laboratorium oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung.

Pengujian tersebut dilakukan dengan menghadirkan tim berwenang dari BSPJI dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura, perwakilan masyarakat pengadu, hingga pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil uji parameter lapangan, tercatat kadar keasaman atau Potential of Hydrogen (pH) air limbah berada pada angka 6,56. Sementara kadar Dissolved Oxygen (DO) tercatat 2,24, Daya Hantar Listrik (DHL) sebesar 1.396, serta suhu air mencapai 29,4 derajat Celsius.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, mewakili Kepala DLH Ina Sulistina, menjelaskan bahwa pihaknya secara langsung menghadirkan petugas laboratorium dari Baristand Provinsi Lampung untuk memastikan pengukuran dilakukan secara objektif.

“Petugas laboratorium datang langsung ke lokasi dengan membawa alat digital, sehingga hasil parameter, khususnya pH air limbah, dapat diketahui saat itu juga,” ujar Juliansyah, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pengujian parameter air limbah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah. Apabila hasilnya berada di bawah ketentuan baku mutu, maka diperlukan kajian lanjutan.

Baca Juga :  Ringankan Beban Keluarga Korban Kebakaran, Pemkab Lampura Salurkan Santunan Kematian

Selain pengujian kadar keasaman, tim BSPJI juga mengambil sampel air limbah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium. Parameter yang akan diuji meliputi Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta Total Suspended Solid (TSS).

“Untuk parameter lanjutan ini nanti akan diketahui nilai ambang batas bakunya,” kata Juliansyah, yang diamini oleh Istohadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, hasil uji laboratorium BSPJI akan disampaikan kepada DLH Lampura dalam kurun waktu 14 hari kerja. (*)

Berita Terkait

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB
Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik
Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online
Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB

Senin, 7 September 2026 - 16:14 WIB

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Berita Terbaru