LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Persentase vaksinasi yang dilakukan di Kota Bandarlampung menurut data nasional baru mencapai 21,68 persen. Kondisi itu disinyalir menjadi salah satu indikator diterapkannya PPKM Darurat di Bandarlampung.
Namun Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung Edwin Rusli membantah data itu. Menurutnya vaksinasi di Bandarlampung sudah mencapai 40 persen lebih.
Rincian, menurut Edwin, vaksinasi tenaga kesehatan tahap pertama sebanyak 12.033 orang, dan tahap kedua sebanyak 9.644 orang.
Kemudian untuk warga lanjut usia tahap pertama sebanyak 25.892 orang dan kedua sebanyak 21.259.
Selanjutnya kepada petugas publik tahap satu sebanyak 110.753 orang dan tahap kedua sebanyak 69.110 orang.
Vaksinasi yang sudah mulai diberikan pada masyarakat umum pada tahap pertama mencapai 44.912 orang dan yang ikut tahap kedua sebanyak 7.440 orang. Terakhir vaksinasi untuk remaja tahap pertama sebanyak 28 orang.
“Akumulasi yang sudah vaksinasi sebanyak 301.071 orang. Rinciannya tahap pertama 193.618 orang dan tahap kedua sebanyak 107.453 orang. Dari target vaksinasi sebanyak 770 ribu, artinya sudah mencapai 40 persen lebih,” ungkap Edwin pada Jumat (9/7/2021) malam.
Sementara satu indikator lain diterapkan PPMK Darurat di Bandarlampung adalah data bed occupancy rate (BOR) nya yang menurut data nasional per 8 Juli sebesar 87 persen. Penilaian asesmen Bandarlampung juga sudah masuk level 4.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
, berdasarkan penilaian level asesmen pandemi tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan penanganan covid-19 atau BOR di 15 daerah tersebut mencapai 65 persen ke atas.
Selain itu juga capaian vaksinasi covid-19 di 15 kabupaten/kota tersebut masih di bawah 50 persen dari total sasaran vaksinasi.
Awalnya, terdapat 19 kabupaten/kota dengan BOR lebih dari 65 persen dan jumlah vaksinasi di bawah 50 persen atau hanya ada empat daerah yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50 persen. Yakni Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Natuna.
Apabila memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli, tercatat masih 30 kabupaten/kota.
Kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota. Tiga hari berikutnya atau pada 8 Juli, total ada 51 daerah.
Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat. Dari 50.513 kasus pada 27 Juni, naik menjadi sebesar 34,40 persen atau 67.891 kasus pada 5 Juli. Pada 8 Juli, kasus kembali bertambah 82.711 atau 63,74 persen.
BOR di luar Jawa-Bali juga mengalami peningkatan yang siginifikan pada 8 Juli. Provinsi yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung sebesar 82 persen, Kalimantan Timur 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Barat 68 persen, dan Sumatera Barat 67 persen.
Pengaturan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Yakni sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021. (*)
Red