LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.
Berikut aturannya:
A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban
1. Firman Allah dalam Al-qur’an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”
2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”
B. Teknik Menjatuhkan Hewan
1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).
3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.
4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.
C. Tata Cara Pemotongan Halal
1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat
2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong.
3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati.
4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki.
6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek.
D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
1. Laki-laki muslim dewasa baligh.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar.
E. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid 19.
1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R).
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)
Red