Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.

Berikut aturannya:

A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban

1. Firman Allah dalam Al-qur’an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”

2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”

B. Teknik Menjatuhkan Hewan

1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Peringati Hakordia 2024

3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.

4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.

C. Tata Cara Pemotongan Halal

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat

2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong.

3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati.

4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki.

6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek.

Baca Juga :  Gubernur Wajib Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

1. Laki-laki muslim dewasa baligh.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar.

E. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid 19.

1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R).

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Red

Berita Terkait

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Penurunan Angka Stunting di Lampura
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB