Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.

Berikut aturannya:

A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban

1. Firman Allah dalam Al-qur’an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”

2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”

B. Teknik Menjatuhkan Hewan

1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).

Baca Juga :  Sambangi Wagub, Rektor UIN RIL dan Rektor Universitas Negeri Tomsk Rusia Bahas Pengembangan Sains, Teknologi dan Kedokteran

3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.

4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.

C. Tata Cara Pemotongan Halal

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat

2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong.

3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati.

4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki.

6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek.

Baca Juga :  Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung

D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

1. Laki-laki muslim dewasa baligh.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar.

E. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid 19.

1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R).

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Red

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB