Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.

Berikut aturannya:

A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban

1. Firman Allah dalam Al-qur’an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”

2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”

B. Teknik Menjatuhkan Hewan

1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).

Baca Juga :  Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.

4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.

C. Tata Cara Pemotongan Halal

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat

2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong.

3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati.

4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki.

6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

1. Laki-laki muslim dewasa baligh.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar.

E. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid 19.

1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R).

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru