LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung angkat bicara perihal surat saran perbaikan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait dugaan pelanggaran mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU Lampung divisi teknis penyelenggaran Ismanto menerangkan, verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU RI. Hal tersebut sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pasal 35.
Sementara KPU Kabupaten/Kota hanya meneliti dan mencocokkan keabsahan KTP dan KTA serta potensi pemenuhan syarat anggota partai politik.
Kemudian verifikasi adminstrasi ini sifatnya delegatif dari KPU pusat kepada KPU Kabupaten Kota.
“Jadi kita kerja sesuai dengan PKPU 4 dan juga kita melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Pusat,” ujarnya Jumat (9/9/2022).
Ismanto juga menjelaskan, mengenai penggunaan video konpers dalam proses klarifikasi hanya menggunakan sarana teknologi informasi. Pasalnya ada beberapa Parpol yang anggotanya sedang dalam keadaan sakit dan juga jarak yang jauh.
“Sehingga tidak memungkinan untuk datang langsung ke KPU kabupaten kota,” ujarnya. (*)
Red