Jatah Kemenag Lampung 28 PNS dan 107 PPPK, Berikut Formasinya

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim saat diwawancarai. FOTO: Dwi Des

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim saat diwawancarai. FOTO: Dwi Des

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mendapat jatah 28 calon PNS dan 107 PPPK.

Hal ini berdasar pengumuman Kemenag RI Nomor: P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/ 07/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenag RI tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, menjelaskan khusus untuk PPPK tidak dibuka secara umum karena memprioritaskan tenaga honorer (K-2).

“Seperti penerimaan CPNS 2019, Kanwil Kemenag Lampung hanya memfasilitasi. Karena pendaftaran online jadi terkoneksi langsung dengan Kementerian Agama,” ujar Juanda.

Baca Juga :  Soroti Kasus PPDS di Bandung, Pemprov Lampung Teken Pakta Integritas Pendidikan Klinik

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan akan ada rapat koordinasi lanjutan dengan Kemenag RI.

“Yang jelas tempat pelaksanaannya segera menyusul,” ungkap Juanda Naim saat dikonfirmasi Kamis (8/7/2021).

Terpisah, Sub Koordinator Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Lampung, Syamsul Bahri, mengatakan calon PPPK nantinya langsung mengikuti tes seleksi BKN.

Sekitar 107 orang tersebut merupakan hasil pemeriksaan BKN terhadap tenaga pendidik honorer (K-2).

“Sudah terdaftar di database BKN sejak 2019. Nantinya mereka juga harus mendaftar kembali mengikuti tes BKN, jadi bukan langsung diterima,” ungkap Syamsul.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Minta Pendapat Soal Evaluasi ASN, Isyaratkan Rolling Dalam Waktu Dekat?

Formasi CPNS Kanwil Kemenag Lampung:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 formasi

2. Penghulu: 10 formasi

3. Penyuluh Agama Islam: 10 formasi

4. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja: 1 formasi

5. Penyusun Laporan Keuangan: 4 formasi

6. Pengembangan Potensi Siswa, Santri, dan Mahasiswa: 1 formasi

7. Analis Tenaga Kependidikan: 1 formasi. (*)

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB