Jelang Vonis, Eks Rektor Unila Karomani: Kita Berserah Diri Kepada Allah SWT

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa eks Rektor Unila Karomani CS saat tiba di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). Foto: Sulaiman

Terdakwa eks Rektor Unila Karomani CS saat tiba di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023), pukul 09.22 WIB.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Ketua Senat M. Basri dan Warek Unila Heryandi tiba pukul 09.00 WIB di PN Tanjungkarang.

Ketiganya kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara suap PMB Unila dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Dimintai keterangan sebelum persidangan, Karomani mengatakan, pihaknya berserah kepada Allah SWT, dan berharap mendapat putusan yang terbaik.

“Yah bersarah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah,” ujarnya sembari berjalan menuju ruang tahanan.

Begitu juga dengan M. Basri dirinya mengaku siap mengahadapi sidang putusan.

“Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini,” kata dia.

Diketahui, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar sibgapura.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Sementara, untuk terdakwa M. Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan, untuk Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp150 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB