Home / BANDAR LAMPUNG

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:43 WIB

Jenazah Doran Manik yang Ditembak Oknum Polisi Tiba di Bandarlampung

Istri dan keluarga mendiang Doran Markus Manik tak kuasa menahan tangis. FOTO: ISTIMEWA

Istri dan keluarga mendiang Doran Markus Manik tak kuasa menahan tangis. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM,Bandarlampung – Jenazah Doran Markus Manik yang menjadi korban penembakan oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) tiba di kediaman orang tuanya, Jalan Sultan Haji, Kotasepang, Bandarlampung pada Jumat (26/2/2021).

Baca: Lulusan Unila Jadi Korban Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng

Berdasarkan penuturan salah seorang sepupu korban, jenazah Doran Markus Manik tiba di kediaman duka pada pukul 06.00 WIB.

Kedatangan jenazah disambut histeris oleh pihak keluarga. Mereka tak kuasa membendung tangis sesaat setelah melihat peti yang membungkus jenazah Doran,seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner)

Jenazah Doran rencananya akan dimakamkan pada esok hari, Sabtu (27/2/2021). Baca: Ayah Korban Penembakan di RM Cafe: Anak Saya Enggak Pernah Bikin Masalah

”(Pemakaman jenazah Doran) Besok,” ucap Marlina Turnip, sepupu korban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp miliknya.

Diketahui, Doran merupakan salah satu korban penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Ia tewas di lokasi kejadian setelah ditembak Bripka Cornelius Siahaan.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Cornelius Siahaan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.

”Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Fadil juga menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD.

”Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas dan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka dapat diproses secara pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tandasnya. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Share :

752 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Gubernur: Ada Kepala Daerah Tidak Dukung PWI, Lapor Saya!

BANDAR LAMPUNG

Muscab PPM Se-Lampung, Slamet Riyadi: Pemuda Panca Marga, Wajib Berada Dibarisan Terdepan

BANDAR LAMPUNG

Empat Jabatan Hasil Lelang di Pemprov Lampung Makin Tak Jelas, Sekda Bakal Cek Statusnya, Gugur atau Tidak

BANDAR LAMPUNG

Sekolah Tatap Muka SMA Sederajat Dimulai di 14 Kabupaten/Kota kecuali Lamsel

BANDAR LAMPUNG

Tutupi Kerugian Negara, KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center

BANDAR LAMPUNG

Datangi Pemkot Bandarlampung, Warga Rawa Kerawang Minta Diterbitkan Sertifikat Tanah

BANDAR LAMPUNG

Komisi III DPR RI Minta Polda Ungkap Tokoh Utama di Balik Kasus Mafia Tanah Malangsari

BANDAR LAMPUNG

Lapor Bu Wali, Sejumlah Jalan di Bandarlampung Bergelombang dan Berlubang