JPU Banding Putusan 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta— Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan.

Diketahui, Syahganda Nainggolan adalah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Ia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Depok pada 29 April lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan upaya banding JPU dilakukan karena putusan PN Depok lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa 6 tahun penjara dalam persidangan pada 1 April lalu. Syahganda dituntut karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Selain itu, lanjut Leonard, putusan majelis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan.

“Maka tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” ujar Leonard.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Syahganda karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Syahganda dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan amar putusan di PN Depok, Kamis (29/4/2021).

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah),” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

Pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

NASIONAL

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:22 WIB

BANDAR LAMPUNG

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 2 Sep 2026 - 17:08 WIB