LAMPUNG CORNER.COM, Tubaba– Telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan.
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Tubaba, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 09.15 Wib.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Sri Haryanto, pemusnahan Barang Bukti merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada semester kedua Tahun 2023.
“Pemusnahan ini berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 33 putusan, yang mana amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap” Kata Haryanto.
Kata dia, tujuan pemusnahan dilakukan upaya mengurangi penumpukan Barang Bukti, mengingat kondisi gudang penyimpanan Barang Bukti di kantor Kejari Tubaba sangat terbatas.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Tubaba, Gatra Yudha Pramana, didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah, mengungkapkan. Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 18,994 gram, Ganja 0,830 gram, dan Extacy 9,5 butir.
“Selain itu ada juga Handphone sebanyak 11 unit, serta Pakaian dan Barang Bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, untuk Shabu dan Extacy diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar” Jelas Dodi. (*)










