Kajati Lampung Resmikan RRJ Di Kabupaten Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM PRINGSEWU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., MH., resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Aula Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/2022).

Rumah Restorative Justice lebih fimiliar juga disebut sebagai Lamban Mufakat merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum yang terjadi dimasyarakat, agar penegakan hukum bisa dapat terwujud tanpa adanya proses dilembaga peradilan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Lampung Mulyadi, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan yang diwakilkan, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Camat Gadingrejo, Kepala Pekon Wonodadi dan beberapa tamu undangan.

Sujadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pringsewu, khususnya masyarakat Gadingrejo. Adanya permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat dapat diselesaikan RRJ ini.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

“Semoga keberadaan RRJ juga dapat berkembang di daerah lain, tentunya diwilayah hukum Kabupaten Pringsewu, sehingga penyelesaian permasalahan yang ada dapat teratasi tanpa harus keranah pengadilan”, ucapnya.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya mengatakan, RRJ ini merupakan rumah untuk musyawarah. Banyaknya kasus hukum yang terjadi dimasyarakat, secara umum masih ada pihak-pihak yang merasa haknya belum terpenuhi.

Dijelaskan Kajati, dasar dari program RRJ ini adalah peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan sistem Restorasi justice. Terhadap kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice, tetap melalui pengadilan.

“Yang bisa lewat Restorasi Justice adalah kasus-kasus tertentu, yaitu hukuman tidak lenih dari 5 tahun, dan denda tidak lebih dari 2,5 juta. Selain itu pelaku bukan residivis, dan pelaku serta korban sudah ada perdamaian. Kalo syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan restorasi justice”, ungkapnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim PKH se-Lampung

Ditambahkan, maka perlunya peran jaksa, polisi, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam restorasi justice ini. Para pihak yang berdamai, Jaksa Agung akan merekomendasikan untuk meringankan hukumannya. Ada 3 hal dalam penegakan hukum yang memenuhi unsur keadilan, yaitu adanya kepastian hukum, adanya keadilan, dan adanya kemanfaatan.

“Mereka yang akan menjamin perdamaian kedua belah pihak. Maka penting sekali adanya keterlibatan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, tetap dengan izin Jaksa Agung dengan cara ekspose virtual”, pungkasnya.

(Wahyu Giri)

 

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB