LAMPUNGCORNER.COM PRINGSEWU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., MH., resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Aula Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/2022).
Rumah Restorative Justice lebih fimiliar juga disebut sebagai Lamban Mufakat merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum yang terjadi dimasyarakat, agar penegakan hukum bisa dapat terwujud tanpa adanya proses dilembaga peradilan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Lampung Mulyadi, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan yang diwakilkan, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Camat Gadingrejo, Kepala Pekon Wonodadi dan beberapa tamu undangan.
Sujadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pringsewu, khususnya masyarakat Gadingrejo. Adanya permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat dapat diselesaikan RRJ ini.
“Semoga keberadaan RRJ juga dapat berkembang di daerah lain, tentunya diwilayah hukum Kabupaten Pringsewu, sehingga penyelesaian permasalahan yang ada dapat teratasi tanpa harus keranah pengadilan”, ucapnya.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya mengatakan, RRJ ini merupakan rumah untuk musyawarah. Banyaknya kasus hukum yang terjadi dimasyarakat, secara umum masih ada pihak-pihak yang merasa haknya belum terpenuhi.
Dijelaskan Kajati, dasar dari program RRJ ini adalah peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan sistem Restorasi justice. Terhadap kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice, tetap melalui pengadilan.
“Yang bisa lewat Restorasi Justice adalah kasus-kasus tertentu, yaitu hukuman tidak lenih dari 5 tahun, dan denda tidak lebih dari 2,5 juta. Selain itu pelaku bukan residivis, dan pelaku serta korban sudah ada perdamaian. Kalo syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan restorasi justice”, ungkapnya.
Ditambahkan, maka perlunya peran jaksa, polisi, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam restorasi justice ini. Para pihak yang berdamai, Jaksa Agung akan merekomendasikan untuk meringankan hukumannya. Ada 3 hal dalam penegakan hukum yang memenuhi unsur keadilan, yaitu adanya kepastian hukum, adanya keadilan, dan adanya kemanfaatan.
“Mereka yang akan menjamin perdamaian kedua belah pihak. Maka penting sekali adanya keterlibatan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, tetap dengan izin Jaksa Agung dengan cara ekspose virtual”, pungkasnya.
(Wahyu Giri)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















