Kakap! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjungraya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 4.150 gram atau setara 4,1 kilogram (kg).

Barang haram tersebut diduga diselendupkan dari Malaysia melalui Riau. Penyelundupan digagalkan petugas pada Kamis (28/10/2021) malam.

“Pelaku ditangkap di jalan lintas Wiralaga, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Langkah Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

Alim mengatakan menggagalkan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BG 97.44 MJ.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penghadangan. Berdasarkan penggeledahan ditemukan barang bukti kurang lebih 4.150 gram,” paparnya.

“Kalau kita lihat kemasannya di sini, teh Cina ini dimungkinkan berasal dari Malaysia,” sambung Alim.

Dari pengadangan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H (33) berjenis kelamin laki-laki dan F (28) jenis kelamin perempuan. Keduanya merupakan warga Riau.

Baca Juga :  Dukung Program Hari Kamis Beradat, Mighrul Lampung Bersatu dan Unila Hadirkan Kursus Daring Bahasa Lampung

“Kedua tersangka ini hendak mengarah ke wilayah perairan (Mesuji),” ujar Alim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Alim. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Berita Terbaru