Kakap! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjungraya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 4.150 gram atau setara 4,1 kilogram (kg).

Barang haram tersebut diduga diselendupkan dari Malaysia melalui Riau. Penyelundupan digagalkan petugas pada Kamis (28/10/2021) malam.

“Pelaku ditangkap di jalan lintas Wiralaga, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Alim mengatakan menggagalkan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BG 97.44 MJ.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penghadangan. Berdasarkan penggeledahan ditemukan barang bukti kurang lebih 4.150 gram,” paparnya.

“Kalau kita lihat kemasannya di sini, teh Cina ini dimungkinkan berasal dari Malaysia,” sambung Alim.

Dari pengadangan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H (33) berjenis kelamin laki-laki dan F (28) jenis kelamin perempuan. Keduanya merupakan warga Riau.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

“Kedua tersangka ini hendak mengarah ke wilayah perairan (Mesuji),” ujar Alim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Alim. (*)

Red

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Berita Terbaru

Suasana lokasi kejadian baku tembak di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Selasa (25/8/2026) dini hari.

BREAKING NEWS

Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:57 WIB

BREAKING NEWS

Pemkab Tubaba Siapkan Jaminan Kesehatan bagi 2.226 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:34 WIB