LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolres Lampung Utara (Lampura) dan Kasat Reskrimnya, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung oleh istri pelaku pencurian kambing, Selasa (7/2/2023).
AKBP Kurniawan Ismail dan AKP Eko Rendi Kurniawan dilaporkan dengan pengaduan atas dugaan tindak sewenang-wenang dalam penangkapan Firullazi.
Laporan dengan Nomor SPSP2/589/II/2023/Bagyanduan, juga ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Fabian Boby menyebutkan, bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 sekitaran jam 16.00 wib. Setelah pemakaman, hadir diduga dari pihak Polsek Indralaya dan Kasat Intel Lampura dan disambut oleh pak Fatur Rahman (kakak kandung Almarhum Firullazi).
Dari pihak Kepolisian (AKP Suhaili) mengatakan memohon maaf atas meninggalnya almarhum Firullazi. Mereka mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan akan memberi bantuan Uang duka Sejumlah Rp 10 juta dan Sembako. Selain itu, mau menyerahkan surat perintah penangkapan.
“Kakak korban menyebutkan, apakah SOP ditangkap dan dibunuh dulu baru diberikan surat perintah penangkapan,” kata Fabian.
Lanjutnya, soal memaafkan pihak keluarga memaafkan. Tetapi proses hukum tetap berjalan dan kenapa surat keterangan visum dari Rumah Sakit sampai sekarang belum ada.
Kemudian pada tanggal 29 Januari 2023 sekitaran pukul 13.00 WIB (siang). Diduga Kapolres Ogan Ilir (OI) dan Kapolsek Indralaya datang berkunjung ke rumah Firullazi.
Disambut ibu Iriani (istri almarhum Firullazi). Pak Andi (Kapolres Ogan Ilir) berkata “kami dari pihak Kepolisian turut berduka cita atas kepergian Firullazi. Jika dari pihak keluarga apa ada yang ingin disampaikan, Kapolres mempersilahkan.
“Artinya, kami hadir disini meminta keadilan lain. Kami bukan bicara tentang dugaan pembunuhan dan dugaan pencurian kambingnya,” imbuh Fabian Boby.
Fabian menambahkan, sampai detik inipun pihaknya belum mendapatkan informasi berhubungan tentang bagaimana dan dimana almarhum ini meninggal.
“Oleh sebab itu, laporan kami di Polda Lampung bicara tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap, atensi khusus dari Bapak Kapolri dan Kapolda agar kasus ini akan terbuka dan ini menjadi terang benderang. Agar proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
Kemudian untuk melakukan perlindungan hukum terhadap istri korban, keluarga dan seluruh keluarga besar. Hampir setiap hari keluarga korban didatangi oleh Polisi dengan tujuan yang bermacam-macam.
“Kami meminta untuk melakukan perlindungan hukum kepada istri, anak-anak dan keluarga korban. Karena bagaimanapun korban meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih kecil-kecil,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, bahwa benar dirinya dilaporkan ke Propam.
“Betul, tidak apa itu hak dari Keluarga tersangka Curas Kambing yang dalam aksinya mengakibatkan korban pemilik kambing meninggal dunia ditembak di TKP,” katanya.
Ditanya soal tanggapan dirinya yang dilaporkan ke Propam tertuju Kadiv Propam. Ia mengaku membela keadilan.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan kami juga siap menghadapinya,” pungkasnya. (*)
Red









