Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir Terungkap, AKP Hengky: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, beserta dengan pembeli barang hasil kejahatan.

Pelaku curas yang ditangkap yakni, Alfian Sukma Pratama, (22) tahun, buruh, alamat : Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Pembeli Barang hasil kejahatan :
Edi Sugianto, (30) tahun, tani, alamat : Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Pelaku curas berinisial AS (22), ditangkap hari Kamis (25/01/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, untuk pembeli barang hasil kejahatan berinisial ES (30), ditangkap hari Jum’at (26/01/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/01/2024).

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Peymas Ari Saputra.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Peymas Ari Saputra (19), berstatus pengangguran, warga Tulung Boho, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, ia menyuruh keponakannya untuk ke apotek guna membeli obat. Namun saat sedang di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut sedangkan korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

AKP Hengky menambahkan, pelaku AS menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, yang merupakan hasil kejahatan curas kepada pelaku ES seharga Rp 3,5 juta. Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ES mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru