LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp9,3 miliar lebih sebagai barang bukti (BB).
BB ini diperoleh dari kasus korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan pembangunan bendungan dimulai 10 Januari 2020.
Pembangunan bendungan ini merupakan proyek strategis nasional. Namun dalam pelaksanaannya terjadi mark up dan penetapan lokasi fiktif.
“Hal tersebut terjadi sesaat setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan,” katanya.
Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Terdapat kerugian negara Rp43 miliar.
Sementara, BB Rp9,3 miliar berasal dari BRI Cabang Metro. Duit ini merupakan uang ganti rugi kepada 48 pemilik lahan terimbas pembangunan bendungan.
Uang ditunda pembayarannya karena mencuatnya kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga.
“Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan melakukan pending uang tersebut dan menyitanya,” paparnya.
Saat ini, blokir rekening telah dibuka. Sehubungan dengan itu, Umi mempersilakan 48 pemilik lahan mendatangi BRI terdekat.
Disinggung soal tersangka, Umi menyatakan segera ditetapkan. Polda tengah mendalami kasus dan kembali melakukan gelar perkara.
“Dalam waktu dekat, tersangka diumumkan,” singkatnya. (*)
Red
