LampungCorner.com, PESAWARAN – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah dilakukan peninjauan lapangan dan dialog terbuka bersama masyarakat, Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran Antonius Muhammad Ali menyepakati relokasi pembangunan KDMP ke lahan milik Pemerintah Daerah yang berada di kawasan Pasar Trimulyo.
Sebelumnya, KDMP direncanakan dibangun di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Trimulyo. Namun, rencana tersebut menuai keberatan dari sejumlah tokoh masyarakat dan komite sekolah karena lokasi yang dimaksud merupakan lapangan kawasan pendidikan yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga Desa Trimulyo dan sekitarnya.
Peninjauan lokasi yang berlangsung pada Kamis (15/1/2026) tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama, Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa, Camat Tegineneng Aep Alamsyah, Sekretaris Desa Trimulyo, Komite Sekolah SDN 10 Trimulyo, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka, masyarakat menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung penuh program KDMP sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendorong kemandirian dan penguatan ekonomi desa.
Kendati demikian, warga berharap pembangunan tidak dilakukan di kawasan pendidikan yang masih sangat dibutuhkan untuk menunjang layanan dasar dan pengembangan fasilitas pendidikan.
Salah seorang tokoh masyarakat, Damirah, menegaskan bahwa sejak awal lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan fasilitas kesehatan, termasuk rencana pengembangan sekolah dan puskesmas.
Ia menilai pembangunan gedung KDMP di lokasi tersebut berpotensi menghambat perluasan sekolah di masa mendatang.
“Dengan kondisi sarana dan prasarana yang masih terbatas, saat ini sekolah memiliki 21 rombongan belajar, sementara ruang kelas yang tersedia hanya 14. Akibatnya, proses pembelajaran harus dilakukan dengan sistem dua sif, pagi dan siang,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wabup Pesawaran Antonius Muhammad Ali menjelaskan bahwa KDMP merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu ketentuan utama dalam pelaksanaan program tersebut adalah pembangunan harus dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah.
Melalui musyawarah dan mufakat, seluruh pihak akhirnya sepakat mengalihkan lokasi pembangunan KDMP ke tanah milik Pemerintah Daerah di kawasan Pasar Trimulyo.
Lokasi ini dinilai lebih representatif, tidak mengganggu fungsi pendidikan, serta tetap memenuhi seluruh persyaratan pelaksanaan program KDMP.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Pesawaran, saya sangat menghormati aspirasi masyarakat. Prinsip musyawarah dan mufakat akan selalu kami kedepankan dalam setiap proses pembangunan, agar program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutup Wabup Anton. (*)
Editor: Furkon Ari










