Dinas SDABMBK Masuk Catatan DPRD, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Segera Evaluasi

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gagalnya lelang 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar Tahun Anggaran 2025 menyeret Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara ke pusaran sorotan DPRD.

Kegagalan proyek strategis tersebut dinilai bukan sekadar kendala teknis, melainkan cerminan lemahnya kesiapan dinas yang menangani kebutuhan dasar masyarakat.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, secara terbuka mengakui bahwa kegagalan tender massal itu bersumber dari ketidaksiapan pemerintah daerah, khususnya dinas teknis SDABMBK. Padahal, DPRD telah berulang kali mengingatkan agar seluruh tahapan proyek dipersiapkan sejak dini.

“Masalah ini sebenarnya sudah kita tekankan dalam rapat paripurna dan hearing DPRD. Sudah kita bahas. Tapi karena ketidaksiapan mereka, tender akhirnya gagal,” kata Yusrizal saat dihubungi melalui telepon, Kamis (8/1/2026).

Menurut Yusrizal, komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara telah dilakukan jauh sebelum kegagalan lelang terjadi. Namun, peringatan tersebut tidak diikuti kesiapan administrasi maupun teknis di lapangan.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu memastikan paket proyek yang gagal dilelang pada 2025 tetap akan kembali digelar pada awal 2026. Ia menegaskan, anggaran proyek tidak hilang, melainkan tertunda akibat ketidaksiapan dinas terkait.

Baca Juga :  Pantau Harga dan Stok Sembako, Wabup Romli Cek Langsung ke Pasar Sentral

“Kalaupun batal di 2025, dananya tidak hilang. Akan dilelang di awal 2026. Ini sifatnya pekerjaan yang tertunda,” ujarnya.

Yusrizal tidak menampik, kegagalan tender tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama kondisi jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi warga. Karena itu, ia meminta masyarakat bersabar, seraya menegaskan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan terhadap kinerja dinas teknis.

“Masyarakat jelas terdampak. Kita minta bersabar. DPRD akan mengontrol terus. Dan yang pasti, kinerja Dinas SDABMBK ini menjadi catatan khusus ke depan,” tegasnya.

Nada kritis juga datang dari tokoh masyarakat Lampung Utara. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, gagalnya 24 proyek infrastruktur tersebut turut menyeret tanggung jawab kepala daerah, terutama dalam penempatan pejabat di sektor strategis.

“Kalau infrastruktur macet, ekonomi masyarakat ikut terhambat. Ini soal salah menempatkan pejabat yang tidak mampu menjalankan program bupati,” ujarnya.

Ia mendesak Bupati Lampung Utara segera mengevaluasi kinerja jajaran dinas teknis agar program pembangunan dan janji politik saat kampanye benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Alamsyah, juga mengeluarkan pernyataan keras terkait proyek-proyek yang gagal pada 2025. Ia menegaskan, proyek tersebut harus direalisasikan pada awal 2026, bahkan memberi sinyal adanya evaluasi tegas dari Bupati.

Baca Juga :  Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh

“Kita lihat nanti. Februari ini harus dibangun. Kalau tidak komit, masih molor, apalagi tidak digelar, maka Bupati akan mengevaluasi. Ini ranah kebijakan Bupati, dan beliau bisa marah kalau begini,” ujar Alamsyah.

Pernyataan itu dipandang sebagai peringatan langsung kepada Dinas SDABMBK Lampung Utara, mengingat seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek berada di bawah kendali dinas teknis tersebut.

Namun di sisi lain, sumber internal Pemkab Lampung Utara menyebut peluang realisasi proyek gagal tersebut pada 2026 sangat tipis. Pasalnya, seluruh paket proyek bersumber dari APBD murni 2025 dan tidak kembali diusulkan dalam APBD 2026.

“Kalau APBD murni dan tidak terlaksana, dananya bisa dialihkan ke program lain. Ini berbeda dengan DAK yang bisa menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berlabel kegiatan. Jadi ini bukan SiLPA. Karena itu peluangnya sangat kecil. Tapi tetap kembali ke kebijakan Bupati,” ungkap sumber tersebut. (*)

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru