Jelang Dini Hari Kejati Tahan Plh Sekda Lampura, Terkait Anggaran Kegiatan Fiktif

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Sekda Lampura, Ahmad Alamsyah saat ditahan Kejati Lampung.

Plh Sekda Lampura, Ahmad Alamsyah saat ditahan Kejati Lampung.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD (Setwan) Tahun Anggaran 2022. Perkara ini ditengarai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung digelandang ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam (12/1/2026).

Dua tersangka lainnya, Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk, Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, justru mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan pemanggilan resmi kepada ketiga pejabat tersebut.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari tiga orang yang dipanggil, hanya saudara Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan,” kata Armen kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Armen, ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak akan menghentikan proses hukum. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran melalui berbagai kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,98 miliar,” ujar Armen.

Ia menambahkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini terus menelusuri alur penggunaan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Berita Terbaru