Jelang Dini Hari Kejati Tahan Plh Sekda Lampura, Terkait Anggaran Kegiatan Fiktif

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Sekda Lampura, Ahmad Alamsyah saat ditahan Kejati Lampung.

Plh Sekda Lampura, Ahmad Alamsyah saat ditahan Kejati Lampung.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD (Setwan) Tahun Anggaran 2022. Perkara ini ditengarai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung digelandang ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam (12/1/2026).

Dua tersangka lainnya, Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk, Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, justru mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  Tarif Satu Harga Berlaku di Bakauheni-Merak, Polisi Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan pemanggilan resmi kepada ketiga pejabat tersebut.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari tiga orang yang dipanggil, hanya saudara Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan,” kata Armen kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Armen, ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak akan menghentikan proses hukum. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran melalui berbagai kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,98 miliar,” ujar Armen.

Ia menambahkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini terus menelusuri alur penggunaan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terbaru