Kejari Lampura Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER, Lampura –Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi Periode 2015-2021, Jonsen (52) sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyalahgunaan Dana Desa, Selasa (15/07/2025).

 

Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung di dampingi Kasi Intel, Ready Mart Handry Royani, mengatakan pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi tersebut atas kasus penyalahgunaan Dana Desa proyek pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.
“Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka, sementara, dalam tugas dan fungsi dalam mengelola dana desa” kata Azhari Tanjung
Perbuatan melawan hukumnya, ditemukan ada kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan RAP analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Dalam Proyek yang pagu anggarannya hampir satu miliar tersebut, Tim dari Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar 434.962.250 juta rupiah.
Pasca ditetapkan tersangka Kejaksaan langsung mengglandang Johnson, menuju rutan Kelas II B Kotabumi, untuk menjalani tahanan.
“Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ungkap Azhari Tanjung
Atas pasal yang telah dilanggarnya, Jonsen akan di tahan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan”, tutupnya.

Berita Terkait

Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema
Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple
Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga
PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan
Pelantikan DDII Lampura Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Dakwah dan Kemitraan
Jembatan Rapuh Penghubung Tiga RT di Kotabumi Selatan Belum Tersentuh Perbaikan
Bangun Umat Berakhlak, DDII Lampura Akan Gelar Pelantikan, Tabligh Akbar, dan Rakerda
Profesionalisme dan Presisi Polri Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat Lampura
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:56 WIB

Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:15 WIB

PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Pelantikan DDII Lampura Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Dakwah dan Kemitraan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:20 WIB

Jembatan Rapuh Penghubung Tiga RT di Kotabumi Selatan Belum Tersentuh Perbaikan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo.
Foto: Farida Nurazizah

PENDIDIKAN

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:50 WIB