Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, dua pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (19/1/2026).

Keduanya masing-masing berinisial IF, selaku Bendahara Pengeluaran OPD, dan F, selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.

“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Armen.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Namun, saat itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Tersangka AA telah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” jelas Armen.

Usai menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen.

Baca Juga :  TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas

Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB