Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, dua pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (19/1/2026).

Keduanya masing-masing berinisial IF, selaku Bendahara Pengeluaran OPD, dan F, selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.

“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Armen.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Namun, saat itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Tersangka AA telah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” jelas Armen.

Usai menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:24 WIB

Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Senin, 29 Juni 2026 - 11:05 WIB

Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru