Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, dua pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (19/1/2026).

Keduanya masing-masing berinisial IF, selaku Bendahara Pengeluaran OPD, dan F, selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.

“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Armen.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI

Namun, saat itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Tersangka AA telah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” jelas Armen.

Usai menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran

Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru